"Kembalilah Wahai Engkau Pemimpin sebelum Engkau Dikembalikan"
_Pesan Emak_
E-Blog| Upaya pertahanan diri masyarakat Rempang untuk menolak direlokasi oleh BP Batam terus dilakukan hingga detik ini. Perencanaan relokasi yang sudah ditata oleh BP Batam tersebut, dinilai menjadi biang dari munculnya konflik sosial yang belakangan ini terjadi.
Perseteruan antar masyarakat Rempang dengan BP Batam yang belum mendapatkan titik temu kesepakatan hingga detik ini, menjadi pusat perhatian daerah hingga nasional.
Dengan berbagai konsep investasi yang ditawarkan, janji kemajuan pembangunan wilayah serta keterlibatan warga Rempang sebagai tenaga kerja oleh BP Batam, tetap hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan warag Rempang untuk menyetujui BP Batam melakukan relokasi.
Pulau Rempang adalah salah satu dari sekian banyak wilayah yang dikenal sebagai "Perkampungan Tua" di Kota Batam. Namun sayangnya, selain Provinsi Kepri yang hingga kini belum memiliki Perda Tanah Adat yang dapat "mengikat" secara hukum, Kota Batam justru menghapus "Perampungan Tua" dalam perdanya.
Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam tahun 2021-2041 yang saat ini berlaku, tidak mengatur tentang keberadaan tanah adat maupun perkampungan tua di kota Batam.
Padahal didalam Perda lama sebelum adanya perubahan yakni Perda Nomor 2 tahun 2004 tentang RTRW kota Batam, terdapat 6 pasal, 6 ayat dan 4 poin yang menyinggung tentang keberadaan yang memberikan perlindungan hukum bagi Perkampungan Tua di Kota Batam.
Dengan ciri-ciri yang dimaksud, maka Rempang masuk kedalam ketagori Perkampungan Tua.
Didalam tatanan pemerintahan, perubahan suatu produk hukum merupakan hal yang biasa dan dapat dilaksanakan kapanpun sesuai dengan kebutuhan hukum itu sendiri.
Yang pastinya, adanya amandemen atau perubahan produk hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti sudah tidak lagi relevan untuk dilaksanakan, tidak lagi dibutuhkan, tidak lagi berlaku, situasi darurat, perubahan dan perkembangan keadaan maupun disebabkan pergantian kepemimpinan. Secara politis, ini dapat dimaklumkan.
Namun demikian, tidak semerta-merta setiap perubahan harus menghapus atau menghilangkan isi didalam produk hukum tersebut. Bisa saja untuk kemudian ditambahkan baik pasal, ayat,poin-poin maupun penjelasannya, selagi untuk kepentingan bersama.
Keputusan penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam disahkan melalui PP Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang KPBPB Batam yang ditetapkan pada tanggal 11 september 2019 oleh Presiden Joko.
Kemudian Dewan Kawasan PBPB Batam menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan KPBPB Batam yang ditetapkan pada tanggal 25 september 2019 oleh Menko Perekonomian saat itu, Darmin Nasution.
Barulah tepat dua hari setelahnya, yakni pada tanggal 27 september 2019, Muhamamd Rudi diangkat sebagai kepala BP Batam di kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta.
Berdasarkan hal ini, diduga Muhammad Rudi dengan sengaja menghapus ketentuan hukum bagi perkampungan Tua didalam Perda RTRW terbaru tersebut demi melancarkan aktivitas masuknya investasi di Rempang yang dikembangkan oleh PT MEG. Sehingga dugaan ini memunculkan pertanyaan "ini murni kebijakan atau permainan?"
Dugaan ini didukung kuat oleh perjalanan skenario mulai dari Rudi ditetapkan sebagai ex-Officio BP Batam, munculnya PP nomor 62 tahun 2019, dibuatnya peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan KPBPB Bata, investasi asing yang potensial di wilayah Batam serta perencanaan pengembangan Rempang yang dikabarkan mampu menyerap investasi 381 triliun dan 306 ribu tenaga kerja tersebut.
Sedangkan Perda RTRW terbaru, baru muncul pada tahun 2021. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan Rudi sebagai wali kota Batam? Sudahkah Perda RTRW terbaru tersebut dibuat berdasarkan atas kajian ilmiah dari sisi aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi dan lainnya? Dapatkah Rudi mempertanggungjawabkan kebijakannya ini?
Dengan berbagai jalan cerita dan dinamika antara BP Batam, Pemko Batam dan PT MEG dalam mematangkan persiapan pengembangan Rempang, barulah pada 12 April 2023 dilaksanakannya agenda launching program pengembangan Pulau Rempang.
Apakah Rudi tidak lagi menganggap ada keberadaan perkampungan tua diwilayah kepemimpinannya?
Sesuai dengan fenomena diatas, maka jika pasal, ayat dan poin tentang Perkampungan Tua didalam Perda RTRW terbaru yang disahkan oleh Muhammad Rudi tidak dihapuskan sebagaimana didalam Perda RTRW sebelumnya, dapat dipastikan Perkampungan Tua di Kota Batam dalam hal ini salah satunya Rempang tidak akan masuk dalam perencanaan relokasi.
Sebagai anak daerah Pulau Abang, Galang, yang bersaudara dengan masyarakat adat Rempang, kebijakan ini sungguh memberikan rasa kekecewaan terat dalam dan menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan besar bagi masyarakat Rempang.
Pendawai: Dion