Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri (sumber: ombudsman.go.id) |
"Tidaklah Akan Muncul Rasa Kemanusiaan Kecuali Di Hatinya Ada Nurani" |
_Pesan Emak_
E-Blog| waduuhhh... Lagi dan lagi. Entah berapa banyak lagi kita harus mendengar keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan publik.
Belakangan ini semakin marak muncul kepublik. Tidak hanya daerah tapi beritanya hingga Nasional.
Ya, ini curahan hati seorang ibu muda yang mengeluh akan pelayanan medis dan pelayanan penindakan laporan kepada pihak kepolisian, Polresta Tanjungpinang.
Saking mengeluhnya nih sobat bloggers, ibu muda ini sampai-sampai membuat video singkat yang ditujukan untuk presiden, Kapolri dan beberapa pihak lainnya yang dianggap berwenang.
Winda, seorang perempuan yang baru saja melahirkan seorang anak di Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP-RAT) Tanjungpinang 3 bulan yang lalu.
Sekilas tidak ada yang aneh sih memang, yah...orang melahirkan apa yang aneh coba. pasti sebagai orang tua apalagi ibu, akan merasa senang dan bahagia dengan kelahiran sang buah hati.
Tapi disebalik rasa senang dan bahagia itu, ternyata sang ibu menyimpan rasa kecewa teramat berat dengan pelayanan RSUP RAT ini. Anak yang ia lahirkan mengalami gangguan pada tangan kanannya, yakni tidak dapat bergerak. Waduh...
Yah tentu kaget bukan? Bayi perempuan yang baru saja menghirup udara segar dunia ini harus merasakan pelayanan yang diduga malpraktik oleh petugas medis RSUP RAT Tanjungpinang.
Tidak hanya tangannya yang tidak dapat bergerak, Ahmad yang merupakan kuasa hukum Winda mengatakan, saat proses persalinan kepala bayi sempat ditarik oleh bidan yang menangani.(Sumber: kompas.com)
Alamak.. kira-kira bidan ini sedang membantu persalinan bayi atau sedang membersihkan sotong ya, kepalanya harus ditarik begitu? Ih..ih...ih mengerikan.
Saat proses persalinan berlangsung, ibu si bayi yang merasakan sakit sempat meminta untuk persalinan dilakukan melalui operasi Caesar, namun kabarnya permintaan itu tidak diindahkan oleh pihak tenaga medis. Dan terus dipaksakan untuk melahirkan normal.
Dan jelas saja, akhirnya "kecelakaan" itupun terjadi pada si bayi.
Karena akibat dari kejadian tersebut, tidak tinggal diam dan menerima keadaan begitu saja, Winda dan Denny suaminya, kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Laporan yang sudah masuk sejak 13 mei yang lalu hingga kini dikabarkan belum kunjung terselesaikan. Walah..walah...
Pengakuan dari Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, kasus dugaan malpraktik ini katanya sulit diselesaikan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang didampingi Kasi Humas (Sumber : TvOnenews.com) |
Alasannya sih dikarenakan rekam medisnya yang mencapai hampir 100 halaman. Sehingga harus jeli dalam menganalisa untuk mendapatkan hasil penyidikan. (Sumber: tvOnenews.com: telah diolah kembali,6/09/2023).
Pengakuan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fidyani, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan status dan redaksional yang sama. Sama-sama tidak ada perkembangan seperti SP2HP sebelumnya yang mereka terima. (Sumber: presmedia.id: telah diolah kembali, 6/09/2023).
Sedangkan dari pihak Polresta Tanjungpinang mengakui telah memeriksa 15 orang saksi. Mulai dari korban, tenaga kesehatan yang menangani persalinan dan juga dokter di RSUP RAT.
Polresta Tanjungpinang sebagai lembaga penegak hukum, harus benar-benar serius menangi perkara ini. Kepercayaan penuh selalu diberikan masyarakat untuk kepolisian.
Maka perlu untuk dijaga dan dirawat kepercayaan itu. Jangankan integritas pelayanan, kode etik saja perlu dijalankan dengan tepat dan benar.
RSUP RAT ini, rumah sakitnya besar, ternyata "sakitnya" juga besar dirasakan pasien. Sungguh memilukan.
Jika lembaga Pelayanan Publik Ingin dipercaya oleh masyarakat, maka pelayannya haris memberikan pelayanan yang sesuai dengan hak kelayakan, kepatutan dan kepantasan. Dari sini akan muncul nurani. SOP harus mendahului itu.
Jika tidak, lembaga pelayanan publik tak ubah seperti kotak saran.
Ombudsman harus SEGERA bertindak. Presiden Joko harus mendengar keluhan masyarakat anda. Kapolri dan juga Kapolda Kepri. Datangi dan periksa serta pelayanan serta USUT TUNTAS dugaan malpraktek di RSUP RAT.
Ini bukan kejadian yang pertama kali. Di warung kopi, di pasar, bahkan dipinggir jalan saya pribadi sangat sering mendengar desas desus masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di RSUP RAT ini.
Hadeuhhhh..peneng kepale kawan way nengok kelaku pelayanan publik ni.
Ntah bagaimana saat ini kabar perkembangannya. Harapannya agar kebenaran dan keadilan segera terungkap.
LAPOR OMBUDSMAN !!!
perkara Ini Akan Terus Dikawal Banyak Mata Hingga Selesai
Jika Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2004 tentang kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dianggap tidak sepadan oleh penegak hukum maupun oleh orang tua korban, baiknya usulkan cabut izin praktek bidan tersebut.
"Sebab Naluri Ibunya Semeraut, Akibat Nuraninya Menjadi takut"
_Pesan Emak_
Bersambung dululah bual-bual kite,,kopi dah sejuk.
Pendawai: Dion
Tags:
pemerintah