Environmental Sustainability: Dari Perizinan Ke Persetujuan Lingkungan, Penyederhanaan Yang Membawa Kesengsaraan

Potret penebangan liar di hutan Gunung Lengkuas (Gambar: Edi Putra)


PESANEMAK- Sebelum melanjutkan tulisan ini, kami ingin memulai dengan satu kalimat "Pada akhirnya, penyebab kerusakan alam bukan karena SDM masyarakat kita yang rendah, melainkan SDM pemerintah yang semakin tidak terarah dan serakah" (Pesan Emak). Tiga garis besar di bawah ini mungkin dapat menjadi pertimbangan kita bersama.

LINGKUNGAN HIDUP
Visi-Misi perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup oleh pemerintah sepertinya tidak lagi serius. Jauh-jauh berbicara dan berkoar tentang kelestarian alam, ekosistem, sumber daya dan lingkungan hidup yang seakan menjamin kehidupan masyarakat 1000 tahun mendatang, terbantahkan sendiri oleh sikap pemerintah melalui putusan-putusan peraturan perundangan. 

Keberlangsungan lingkungan hidup (Environmental Sustainability) akibat aktivitas usaha skala resiko tinggi saat ini masih menjadi isu yang krusial disetiap daerah, terutama daerah-daerah yang membuka dan memberikan peluang serta kesempatan bebas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha tertentu yang bersentuhan langsung dengan lingkungan hidup baik di darat maupun di laut, diantaranya seperti pertambangan, penebangan hutan, perkebunan sawit dan lain sebagainya.

Mengacu pada regulasi pemerintahan daerah diberikan dan memiliki kewenangan untuk mengurus lingkungan hidup di daerahnya dalam upaya menjamin kelestarian, menjaga keseimbangan alam lingkungan hidup, pembangunan dan keberlangsungan lingkungan baik oleh masyarakat dalam skala kecil maupun oleh pelaku usaha dalam skala besar. 

Meski bukan bagian dari kategori urusan wajib layanan dasar sebagaimana layanan pendidikan ataupun kesehatan, urusan wajib lingkungan hidup telah diatur dan menjadi amanah konstitusi sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Didalam UU tersebut, lingkungan hidup disebutkan sebagai salah satu urusan wajib pemerintahan daerah kategori non layanan dasar.

Tingginya angka kerusakan lingkungan hidup menjadi atensi bersama untuk diperhatikan lebih serius lagi baik oleh pemerintah, penegak hukum, masyarakat maupun kelompok-kelompok pemerhati lingkungan.

Kerusakan lingkungan ini disebabkan oleh banyak aktivitas yang berdampak resiko, mulai dari penebangan dan pengahancuran hutan secara permanen (deforestasi), pengolahan dan pembuangan limbah berbahaya dari industri dan domestik, pemababatan dan penimbunan hutan mangrove, emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berlebihan dan menumpuk, dan aktivitas lainnya yang secara general memberikan dampak negatif bagi lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang kerap dibaluti dengan skema "investasi, pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam dan ketahanan pangan" ini dilakukan dan berlaku bebas dilingkungan yang padat penduduk atau yang memiliki radius tidak jauh dari penduduk sehingga terdampak atau dapat terpapar secara langsung baik melalui udara, aliran air, tanah dan sebagainya.

Dengan demikian, jika pemanfaatan dan pengelolaan ruang lingkungan hidup dilakukan dengan cara yang tidak tepat, efek buruk yang dihasilkan akan berlalu jangka panjang bagi daerah dan masyarakat, baik itu akibat dari kerusakan, pemulihan, limbah dan lain sebagainya. 

Sehingga daerah harus dapat memastikan setiap aktivitas usaha yang dijalankan harus aman dan positif bagi lingkungan serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan alam.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi atau dalam Daerah kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota juga bertanggungjawab dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Itupun harus kembali lagi kepada/berdasarkan kewenangan pemerintah pusat.

Atas kewenangan itu pula, pemerintahan daerah dapat membuat kebijakan sendiri yang berhubungan dengan kepentingan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup termasuk masalah perizinan. 

Mengingat setiap kebijakan lingkungan dapat berdampak pada masyarakat, maka masyarakat berhak berpartisipasi dan terlibat di dalam setiap penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat. 

Partisipasi masyarakat ini dapat berupa pengawasan, aspirasi, musyawarah, rapat dengar pendapat hingga pengaduan masyarakat. Ini sejalan sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017.

PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP
Usaha-usaha yang kerap menjadikan lingkungan hidup sebagai "korban dan tumbal" komersial, terutama yang beresiko tingi, harus melalui peroses analisis lingkungan dan dampak yang tinggi untuk memperoleh izin usaha. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) atau Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), wajib memiliki izin lingkungan.

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin tersebut menjadi pengikat hukum mutlak bagi pelaku usaha yang akan mengelola atau memanfaatkan lingkungan sebagai aktivitas usaha. Tanpa kepemilikan izin, usaha tidak dapat dilaksanakan. Bahkan, pemerintah dengan mudah dapat mencabut perikanan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi perjanjian atau perintah dari perizinan.

Dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak hanya sekedar sebagai dokumen legalitas hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya, namun juga sebagai alat pengontrol bagi pemerintah dan masyarakat dalam turut mengawasi berjalannya usaha yang dijalankan.

Bisa dibayangkan betapa hutan dan lingkungan menjadi rusak tanpa pertanggungjawaban disebabkan oleh usaha-usaha pertambangan ilegal. Bahkan yang legalpun juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan meninggalkan bekas-bekas luka yang sulit diobati pada alam. 

Setidaknya terdapat 128 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) beroperasi mengeruk mineral dan batu bara yang dilaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023. Dengan dibentuknya kebijakan perizinan, diharapkan pelaku usaha yang melibatkan lingkungan hidup dapat tertib dan bertanggungjawab atas aktivitas yang dijalankan. Dokumen perizinan menjadi salah satu intrumen yang dapat menjamin pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sayangnya, perizinan lingkungan kini telah dihapus dan diganti dengan persetujuan lingkungan. Sekilas seperti tidak ada perbedaan dan seperti hanya perubahan kata semata. Kita semua akan terkejut jika mengetahui lebih dalam perbedaan makna, hukum dan kewenangan dalam satu kata "Perizinan dan Persetujuan" 

PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP
Persetujuan lingkungan merupakan terminologi dari perizinan lingkungan. Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan suaha yang berbasis resiko tinggi seperti sebagaimana beberapa contoh yang disebutkan sebelumnya, wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang hanya perlu dilaporkan seccara berkala enam bulan sekali dan kelayakan lingkungan hidup dari pemerintah. 

Secara terpisah perizanan usaha berbasis resiko tinggi ini yang mengatur dokumen kelayakan hidup diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa keputusan kelayakan hidup berupa rekomendasi hasil uji kelayakan dari tim uji kelayakan lingkungan hidup.

"Institusionalisasi TIm Uji Kelayakan yang beranggotakan unsur pemerintah dan ahli bersertifikat menghadirkan dilema legitimasi. Di satu sisi, pemerintahan beralasan bahwa sertifikasi ahli dan komposisi teknis akan meningkatkan kualitas penilaian. Di sisi lain, pengurangan representasi sosial di meja penilaian melemahkan input legitimacy  dan beresiko mengkristalkan keputusan yang tampak teknokratis, tetapi kurang mendapat buy-in (persetujuan, red) masyarakat" (Emmanuel Ariananto W.A, 2025).
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa pemberian nomor induk berusaha dan izin. Izin yang dimaksud didalam UU ini berbeda dengan UU 32/2009 yang menyatakan harus memenuhi kelayakan lingkungan hidup. Sedangkan izin yang dimaksud di dalam UU 6/2023 hanyalah dalam bentuk persetujuan lingkungan.

Secara definisi, persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Berdasarkan definisi tersebut, pelaku usaha hanya perlu menyatakan siap dan sanggup mengelola lingkungan hidup tanpa perlu adanya uji kelayakan dan persyaratan yang memberatkan baik secara administratif maupun uji teknis dan kelayakan hukum. 

Dengan mudah, izin usaha beresiko ini dapat dikeluarkan oleh pemerintah melalaui sistem Online Single Submission (OSS). Setidaknya ini juga berlaku bagi pelaku usaha Kawasan ekonomi Khusus (KEK) dan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dengan Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja, Komisi Penyusun dan Penilai Amdal sudah tidak ada lagi. Namun, berubah menjadi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang terdiri dari ahli bersertifikat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi. Namun, Pemerintah daerah kabupaten/kota masih diberikan wewenang pemerintah untuk menerbitkan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha" (Mohammad Lutfi, 2024)
Pelaku usaha yang telah disetujui untuk menjalankan aktivitas lingkungan, hanya perlu mempersiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selebihnya dapat melenggang bebas bak nona singapura.

Pemerintah beralasan perubahan status perizinan lingkungan menjadi persetujuan lingkungan berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut, untuk penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi, yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Dengan demikian, siapapun pelaku usahanya, siapapun pihaknya, siapapun orang atau kelompoknya, pemerintah memberikan ruang terbuka dan dengan leluasa "Lingkungan Hidup" boleh dieksploitasi oleh siapapun, kapanpun dan semaunya.

Persetujuan lingkungan tidak hanya "meringankan" kepastian hukum, memudahkan aktivitas predator lingkungan, sanksi maupun biaya-biaya dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha, namun juga meringankan peran sosial masyarakat dan pemerintah daerah.

Ruang gerak masyarakat sebagai yang terdampak ataupun sebagai pengawas dan pengontrol aktivitas usaha lingkungan semakin dipersempit termasuk pula ruang bagi kelompok/organisasi pemerhati alam. Pertambangan dan pembabatan hutan besar sebagai terjadi dibanyak wilayah di Indonesia seperti di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri dan lainnya mungkin memang tidak memiliiki izin, tapi mereka memiliki persetujuan.(*)
_Pesan Emak_