Sembilan Pertimbangan Pembenahan Perparkiran (SP3) Di Tanjungpinang
Membaca tanda kita berpikir. Berpikir tanda kita masih hidup. Hidup dan berpikir tanda kita manusia _Pesan Emak_
PESANEMAK- Beberapa hari yang pemerintah Kota Tanjungpinang mengumumkan sedang merencanakan untuk menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor pada tahun 2026 mendatang.
Dilansir dari batamnews.co.id (14/12/2025), besaran tarif parkir yang akan diterapkan Pemko Tanjungpinang pada tahun depan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau mobil sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.000.
Sebagai masyarakat tentunya kami menyambut baik upaya Pemko ini, mengingat retribusi parkir menjadi salah satu potensi besar bagi pemasukan daerah kota Tanjungpinang. Mungkin ini bagian dari misi "Berbenah" itu sendiri.
Namun demikian penerapan tarif parkir tidak hanya sekedar hubungan antara pemilik kendaraan dengan tukang pungut/tukang parkir.
Setiap satu kali parkir, ada beberapa pihak yang sebenarnya harus terlibat dan bertanggungjawab serta saling bekerjasama, agar pelaksanaan tarif parkir dapar tercapai sesuai tujuan Pemko Tanjungpinang yakni menaikkan pendapatan daerah, tertib retribusi dan bebas dari kebocoran pendapatan.
Sehingga perlu kiranya menjadi pertimbangan dan siasat kebijakan oleh Pemko Tanjungpinang sebelum kenaikan parkir tersebut disahkan dan diberlakukan bagi masyarakat.
Beberapa pandangan dibawah ini, barang kali dapat menjadi masukkan, kritikan, evaluasi ataupun tawaran solusi bagi Pemko Tanjungpinang.
Sebelum lanjut, kami sampaikan jika tulisan ini cukup panjang dan mungkin akan sedikit menguras waktu anda semua.
Dikemas dengan kata dan kalimat sesederhana mungkin, dengan harapan mudah untuk dipahami, yang meliputi garis besar:
- Implementasi kebijakan dan tata kelola ruang terbuka umum (ketertiban dan perparkiran).
- Collaborative Governance, Public-Private Partnerships dan political communication.
- Pembagian urusan, kerjasama pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.
- Political will dan kesiapan pemerintah
- Tranformasi digital layanan perparkiran
Maka bacalah dengan tertib hingga selesai atau jangan berpendapat sebelum selesai membaca tuntas.
Dengan membaca hingga selesai, satu tanda bahwa anda adalah tipe orang yang senang berpikir kritis, bukan pragmatis.
JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR KOTA TANJUNGPINANG
Pertama, Kota Tanjungpinang menjadi wilayah terbanyak kedua setelah kota Batam kepemilikan kendaraan bermotor. Mungkin menjadi salah satu alasan dasar sebelumnya penerapan kenaikan tarif parkir.
Menurut data Electronic Registration Identification (ERI) Polri, laporan per 16 Desember 2025, total kendaraan bermotor kota Tanjungpinang sebanyak 210.063 unit.
Jumlah ini meliputi Mobil Penumpang sebanyak 26.515, Bus 241, Mobil Bermuatan 6.095, Sepeda Motor 176.913 dan Kendaraan Khusus 181 unit.
Jumlah tersebut tentunya tidak akumulatif dengan aktivitas masyarakat Tanjungpinang saat parkir ditempat yang dikenakan tarif parkir, bukan berhenti.
Kedua, kita ambil contoh kecil, anggaplah 10% saja dari jumlah sepeda motor sebagaimana alasan pertama. Semisalnya dalam satu hari terdapat 1.760 unit sepeda motor parkir dilokasi parkir berbayar, perharinya kota Tanjungpinang mampu menghasilkan Rp3.520.000 atau Rp 105.600.000/bulan atau Rp1.267.200.000/tahun.
Hitung-hitungan buta diatas hanya baru untuk satu kali parkir saja dan hanya untuk sepeda motor. Apalagi dalam sehari penduduk Tanjungpinang bisa berulang kali parkir berbayar ditempat yang berbeda. Belum lagi dengan parkir mobil termasuk mobil yang senang parkir sembarangan pinggir jalan, dan bayar parkir (daerah lain, bukan Tanjungpinang kok), kalikan sajalah sendiri dengan persentase 0,1 atau setidaknya nilai erornya 5% saja sudah cukup. Luar biasa peningkatan PAD Tanjungpinang pertahunnya.
Sehingga wajar jika pendapatan retribusi parkir jadi incaran seperti "mendulang emas" yang tercecer bagi pemko Tanjungpinang untuk PAD. Karena ada begitu banyak manfaat yang bisa diperoleh dari hasil retribusi ini.
Dan anda bisa bayangkan, jika penerimaan retribusi parkir setidaknya 1 miliar saja pertahun secara rutin dan hasil retribusi dipergunakan kembali untuk sarana dan prasarana perparkiran masyarakat, betapa mewahnya dan nyamannya lahan parkir saat ini. Termasuk ketersediaan ruang jalan khusus bagi disabilitas diwilayah lahan parkir.
Tapi tenang, itu bukan hayalan, hanya cobaan masa mendatang bagi pemko Tanjungpinang.
PEMBAYARAN SISTEM QRIS, KEBOCORAN ANGGARAN & KEGAGALAN SISTEM
Rencananya pula pemko Tanjungpinang akan memberlakukan sistem QRIS untuk pembayaran parkir.
Segala kemajuan teknologi pada dasarnya kita mendukung, terutama untuk kepentingan akuntabilitas, kewajiban dan transparansi anggaran.
Ketiga, Namun perlu pula diperhatikan sebagaimana pertimbangan kedua, jika alasan pemko Tanjungpinang penggunaan QRIS pada sistem pembayaran parkir guna mencegah kebocoran anggaran, pemko Tanjungpinang harusnya belajar dari pemberlakuan karcis.
Pada bagian belakang mantel/rompi yang digunakan tukang parkir bertuliskan "tanpa karcis, parkir gratis". Bisa juga diganti dengan "Anda Bayar Kami Senang, anda lari kami lempang". (Becanda)
Nah, itu merupakan satu kalimat motivasi dan kesadaran untuk masyarakat turut membayar retribusi, sebagai identitas parkir liar dan resmi dan menguji petugas pemko dan kejujuran tukang parkir itu sendiri.
Namun sayangnya, masih cukup mudah kita temui dilapangan (meski tidak semuanya) tukang parkir yang seakan sengaja enggan menyodorkan karcis kepemilik kendaraan, namun tetap ditagih membayar parkir.
Karena dari karcis tersebut, jumlah pendapatan dapat dihitung dengan mudah sesuai dengan banyak sedikitnya sobekan karcis yang habis. Tapi ingat, sobekan karcis tanpa data base by sistem, alias manual.
Satu kali parkir ada tiga pihak yang terlibat sekaligus yaitu pemilik kendaraan, tukang parkir dan pengelola/pemilik lahan. Dan...... Karcis yang diberikan hanya sampai pada pemilik kendaraan.atau jika tidak diberikan/diminta, karcis tetap rapih dipegang/dikantong tukang parkir. Bagaimana dengan pemilik/pengelola lahan parkir? Yang penting parkir rapih.
Kita berharap semua tukang parkir itu resmi dan semua tukang parkir itu jujur. Terutama tukang dishub/UPTD Perparkiran. Anggap saja demikian ya. Karena mereka yang ditugaskan dilapangan.
Nah.. satu sisi memang benar masih adanya masyarakat yang kurang peduli dan anggap remeh dengan karcis parkir.
"Ah ribet. Ah seribu doang. Ah kertas aja dst" lalu memilih tidak mau meminta karcis atau masa bodo dengan karcis. Padahal dengan kita meminta secarik kertas kecil itu, kita telah berkontribusi dalam retribusi dan mendukung tranparansi pemasukan parkir ke pemerintah.
Namun disisi lain, dengan karcis ini pula retribusi itu berpotensi menjadi celah disalah gunakan. Tanpa adanya pengawasan ketat, karcis dapat dicetak berwarna dan mirip sebagai duplikat. Tanpa karcis, uang tidak masuk retribusi.
Semakin banyak orang yang membayar retribusi tanpa diberikan karcis, maka semakin tidak terdatalah pemasukan retribusi.
Jika pemko merasa pemberlakuan karcis sudah berhasil mencegah kecurangan atau kebocoran anggaran, harusnya penggunaan QRIS tidak perlu diterapkan.
Apakah pemko sudah melakukan evaluasi mendalam terkait penerapan karcis?
Apakah pemko pernah sidak langsung seluruh tempat parkir berbayar resmi itu. Mengintai diam-diam kah, atau berpura-pura sebagai masyarakat pada umumnya? Jika ia, sejauh mana hasil sikap tanggap dari petugas atas penilaian terhadap tukang parkir?
Keempat, jika pemko beranggapan pemberlakuan QRIS dapat mencegah kebocoran anggaran sebagaimana evaluasi pertimbangan ketiga, maka jika QRIS adalah karcis, penerapan QRIS dapat dipastikan sama persis seperti karcis.
Bahkan lebih parah dengan beberapa pertimbangan:
- Tidak semua masyarakat menggunakan mbanking, walet, e-money atau aplikasi uang digital lainnya untuk pembayaran QRIS meski mereka menggunakan android.
- Penggunaan QRIS membutuhkan waktu lebih lama ketimbang mengambil uang 2000/4000 dari kantong dan langsung membayar parkir, selesai. Menggunakan QRIS tukang parkir harus memastikan dulu notif pembayaran masuk dan yang membayar harus menunggu notif terkirim. Teknologi harusnya dapat semakin memudahkan transaksi masyarakat, bukan semakin menyulitkan. Ingat, penggunaan teknologi untuk mencapai efektifitas, apapun itu termasuk layanan masyarakat.
- Potensi kebocoran akan semakin tinggi. Jika selama ini dicurigai sebelum dan sesudah penerapan karcis terjadi kebocoran anggaran dan permainan pendapatan parkir, maka QRIS parkir patut pula jadi perhatian kedepannya. Karcis tak perlu robek, QRIS tak perlu scan. Cukup hayar. Parkir (QRIS) tanpa Scan QRIS=Kebocoran Anggaran. Sebagaimana fenomena penerapan scan QR pada pombensin yang tidak terhindar dari kecurangan.
Maka, patutlah kiranya jika persoalan Perparkiran ini ditelaah lebih jauh dan lendalam lagi oleh Pemko. Bahkan, diperlukan riset ilmiah untuk menjawab masalah ini. Menemukan akar dan kelemahan sistem serta tawaran-tawaran lebih baik kedepannya.
PERKUAT KERJASAMA PENDATAAN KENDARAAN
Kelima,Ada banyak potensi yang menjadi kelemahan dari retribusi parkir sebagaimana pertimbangan keempat. Mulai dari permainan lahan parkir, pengelola/pemilik lahanasa bodo, petugasnya korup hingga tukang parkir yang tidak jujur.
Menurut kami pemko tidak cukup hanya dengan mengandalkan berapa jumlah karcis yang sudah robek untuk balance laporan dengan pendapatan atau berapa jumlah scan QRIS nantinya ketika sistem ini diberlakukan.
Apalagi cuman sekedar rompi berwarna hijau. Mau hijau kah, orange, putih, hitam bukan pula menjadi penentu pasti parkir resmi atau liar. Sekalipun ada logo dishub/pemko. Ada tulisan bebas parkir atau bebas karcis sekalipun.
Parkir sangat cukup menjadi "lahan basah" yang sangat menghasilkan, menggiurkan dan menguntungkan. Bahkan, dalam berbagai hari /momentum besar terutama menjelang lebaran/dilokasi bazar, parkir bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan pemko. Pendataan kendaraan yang parkir, pemko harus bekerja sama dengan pemilik lahan.
Banyak orang malas parkir dan rela parkir agak berjauhan, hanya karena malas dengan beberapa tipikal tukang parkir.
Fenomena ini ada, dan didepan mata. Datang tak dirapihkan, pergi tidak diarahkan. Tahan disodorkan minta uang. Helm atau barang hilang tidak dipertanggungjawabkan, tak byar parkir seribu, paling diributkan.
Tapi kami yakin, masih ada tukang parkir yang amanah dengan pekerjannya dan tetap setulus hati melayani pengunjung. Bahkan dibeberapa tempat, jok motor ditutupi kardus. Kalau hujan, helm diasingkan agar tak basah. Kalau datang, motor ditata. Kalau pergi, kita diarahkan. Sungguh mulia tukang parkir seperti ini. Tak segan kita memberikan 5 ribu.
Keenam, Sistem ini mungkin terdengar asing untuk menangkal sebagaimana pertimbangan kelima, tapi tidak begitu rumit, hanya butuh penyesuaian tidak lebih dari 1 minggu, yang jelas tidak serumit/selama seperti bayar pakai QRIS.
Berikut ini mungkin bisa menjadi pertimbangan pemko:
- Jika penerapan QRIS bertujuan untuk tranformasi digital (pembayaran dan pendataan), maka jangan tanggung-tanggung. Minimal sedikit inovatiflah. Pemko Tanjungpinang bisa menerapkan sistem "one press, one data". Sistem ini menggunakan pola satu jaringan data. Selama ini keluhan pemko selalu tidak terdata kendaraan yang bayar dengan yang parkir/karcis yang habis. Nah dengan sistem ini, setiap tempat yang menyediakan parkir berbayar, sekaligus menyediakan satu alat sejenis "absen pegawai dikantoran". Bedanya absen pegawai menggunakan sidik jari/wajah, lahan parkir cukup menggunakan tombol start. Setiap pemilik kendaraan hanya perlu menelan tombol setiap kali masuk arena parkir. Mau itu dikedai kopi, di rumah makan di pasar atau dimanapun itu. Tukang parkir hanya cukup menerima uang, namun data pengendara langsung masuk ke satu data ke pemko. "Pemko: Darimana uangnya? Harus beli alat-alat lagi itu tidak murah" lah uang parkir selama ini kemana, sudahkah benar-benar dibuka kepublik dan kembali kepada publik? Note: tidak ada pengabdian (jabatan) tanpa biaya. "Bagaimana jika listriknya mati? kan tak bisa digunakan juga" lalu bedanya dengan QRIS? Bagaimana jika paket habis, saldo habis, batre hp habis, hp ketinggalan? Alasan Klise ini memang dapat jadi pertimbangan, tapi bukan berarti berarti keberatan untuk kemudian dibebankan. Selanjutnya akumulatif jumlah kendaraan dapat terhitung mudah setiap bulannya melalui database pemko. Bahkan perhari diseluruh tempat. Tantangannya: pertama, pemko harus menyediakan alat mini tersebut diseluruh tempat, bertahap namun pasti dan menyeluruh. Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat. Nah Masyarakat cukup mudah kok untuk turut berpartisipasi dalam setiap kebijakan transaksi pemerintah ini, masalahnya selalu "kemana uang itu dipergunakan selama ini? Harusnya uang hasil retribusi parkir juga dapat dipergunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana parkir. Bukan dialihkan ke program yang lain. Jika retribusi parkir digunakan dengan maksimal untuk menunjang perparkiran dan kenyaman masyarakat, 4 ribu untuk motorpun sanggup membayar. Ini, kita baru aja parkir di lahan parkir ada yang pengelola dana tukang parkir, tiba ilang barang ditempat parkir, pengelola atau tukang parkir malah lari dari tanggung jawab. Padahal jelas sangat melanggar peraturan perundangan.
- Tetap menggunakan karcis, namun dengan catatan, pemko harus tegas bekerja sama dengan pemilik lahan/pengelola parkir. Terutama yang cukup mudah di tata seperti warung makan, warung kopi, tempat perbelanjaan dan sebagainya. Setiap tukang parkir diberikan dua kertas sekali parkir. Satu lembar untuk pengendara saat masuk wilayah parkir (digunakan saat membayar dan dikembalikan kepada tukang parkir) dan satu lagi untuk pemilik/pengelola lahan parkir (yang diberikan langsung oleh pengendara saat masuk kelokasi tujuan). Pemko cukup mendata antara penerimaan parkir dengan jumlah kendaraan yang terparkir melalui dua pihak ini. Pendataan ini kami pandang cukup efektif untuk menghindari permainan tukang parkir/petugas yang korup. Tantangan: pemko harus benar-benar tegas untuk pengelola/pemilik lahan parkir, jika terdapat bermain dengan retribusi parkir, ancamannya adalah legalitas usaha/lahan parkir. Ingat, harus tegas, tidak bisa mencla mencle. Dengan demikian, pengelola/pemilik lahan akan lebih merasa harus bertanggungjawab dan diikat dengan sanksi yang tegas. Tergantung pemko serius apa tidak dan berani apa tidak.
Ketujuh, "Ah sama saja, mau sanksi kek mau apa kek, tetap aja bisa diakalin seperti pertimbangan keenam. Kalau pengelola/pemilik lahan ikut curang tapi tidak ketahuan gimana? kan sama aja bakalan bocor".
Sabar..jangan gegabah. Namanya juga ikhtiar. Hampir setiap kebijakan selalu mendahului percobaan, menjadi sistem atau tidak tergantun. Pada hasil kedepannya.
Tapi setidaknya dari sini potensi "kejahatan parkir" semakin banyak yang dapat mengawasi.
Siapa mereka? Tugas dari beberapa pihak yang kami sebutkan sebelumnya diatas. Ini baru pihak langsung yang saling berinteraksi. Belum lagi pengawasan dan penindakan dari pemko.
Mengingat parkir banyak berlokasi di UMKM, usaha mana/pengelola lahan parkir mana yang mau izin usaha terancam hanya karena masalah parkir seperak? Mestilah mikir panjang.
KERJASAMA PIHAK KETIGA
Kedelapan, Sudah lumrah dibanyak wilayah, terutama daerah-daerah yang masyarakatnya mau daerahnya maju, pemerintahnya transparan, pemerintahnya akuntabel, yakni menerapkan sistem kerjasama dengan pihak ketiga salah satunya mencegah dari sebagaimana pertimbangan ketujuh.
Prinsip pihak ketiga itu cuma 3 (namanya juga piha ketiga) yakni efisien, efektif dan akuntabel. Setiap hubungan kerjasama dengan pihak ketiga, terikat hanya dengan MoU Profesional.
Mereka menyediakan layanan kerjasama dengan tim yang pastinya sangat menjaga kualitas dan profesionalitas.
Pemerintah tidak perlu lagi mengurusi urusan kecil seperti perparkiran. Ada begitu banyak masalah umat Tanjungpinang yang harus diurus.
Jika pertimbangannya adalah PAD stabil, bermanfaat dan menguntungkan, sedang opsi kelima dan keenam tidak masuk kantong (maksudnya dianggap tidak masuk akal), maka jalan terakhir yang dapat menjadi opsi adalah berkerjasama dengan pihak ketiga.
Kerjasama pihak ketiga ini hanya cukup dari penyedia jasa tukang parkir. Ya seperti security. Mereka mendaftar dan terdaftar, mereka dilatihdan terlatih, mereka diberikan pengawasan dan terawasi langsung oleh pihak ketiga tersebut.
Layanan yang akan diberikan adalah layaknya layanan publik. Anda bisa membedakan bulan bagaimana security/petugas bank dengan security/petugas pemerintahan?
Yap, sangat profesional dan lebih merakyat. PAD tetap masuk, data retribusi terawasi, pengelolaa langsung ditangani, masalah? Sudah tentu dipertanggungjawabkan.
Ini sudah menjadi konsekuensi pihak ketiga manapun dalam menjalin hubungan kerjasama dalam pelayanan masyarakat. Karena bagi pihak ketiga "kenyaman masyarakat, keuntungan bagi kami"
Jangan khawatir, melibatkan pihak ketiga tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan. Justru akan membuka peluang lapangan pekerjaan baru yang lebih besar. Ya, tergantung keseriusan, kemauan dan komitmen pemko Tanjungpinang saja lagi.
Siapapun bisa menjadi tukang parkir, sesuai sistem pihak ketiga, yang pastinya untuk keamanan, kebermanfaatan, keselamatan dan kenyamanan bersama.
Bermain dengan oknum pemko? Mikir berkali-kali. Bermain dengan kelompok pemeras ala preman? Itu apalagi.
Karena sekali saja terendus, ancamannya kepercayaan pemko dan publik. Kalau pemko korupsi seribu kalipun, tetap saja masyarakat butuh pemko . Ya ...awamnya kira-kira begitu.
Tapi jika pihak ketiga korupsi atau melakukan kesalahan fatal apapun meski satu kali, pemko dan masyarakat dapat dengan bebas memilih kerjasama dengan pihak lainnya.
Poinnya, dengan melibatkan pihak ketiga, semua oknum-oknum atau potensi kejahatan parkir selama ini akan tersapu rata. Hilang "job" hilang "mainan".
Bahkan oknum-oknum pemko (kalau digabungkan jadi satu kompi juga tu) yang bermain selama ini mungkin, juga ikut tersapu rata. Sekali lagi, pihak ketiga hanya memegang satu prinsip yakni "Prinsip". Kalau dua prinsip namanya "Prinsip-Prinsip"
Jangan terlalu serius. Hanya ingin menyampaikan bahwa selama ini political will tidak terlalu memperburuk suasana, justru yang selalu memperburuk suasana yakni berkutat pada political communication antar penyelenggara pemerintahan.
Dengan catatan: hindari pihak ketiga yang berbau atau mengatasnamakan masyarakat seperti ormas, organisasi pemuda organisasi mahasiswa dan sebagainya apalagi parpol. Makin tidak bereslah perparkiran Tanjungpinang. Karena kepentingan pelayanan tidak ada dalam organisasi-organisasi tersebut. Ini teori organisasi yang tak perlu lagi diperdebatkan.
Melibatkan DPRD? terlalu rumit. Hanya akan membuang negeri memunculkan perdebatan sana sini seperti tidak cukup bagi. Kira-kira begitu. Pemerintah kita ini terkadang aneh, disuruh gerak banyak alasan. Tiba digerakkan, merasa diabaikan. Dikasi ide dan kewenangan + rancangan program siap jalan, malah tak jalan. Dampaknya kemana? Ke masyarakat yang tak kunjung memperoleh kejelasan.
Kami kira itu saja pandangan kami terkait Perparkiran Tanjungpinang. Pada kesimpulannya, jika suatu kebijakan tidak mencapai hasil sebagaimana mestinya, berarti ada yang salah dengan sistem dan implementasinya. Namun jika sistem dan implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, berarti ada yang salah dalam proses evaluasinya.
Kesembilan, ngomong-ngomong soal kerjasama dan melibatkan pihak ketiga yang efektif dan efisien, kami siap menjadikannya riset terukur dan naskah akademik yang lebih sistematis👌 Note: Hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan layanan masyarakat bersama. 🫡diluar itu, SKIP dulu ya.
_Pesan Emak_🏴
Oleh: Edi Putra (Dion)
.jpg)