sumber: edisi.co |
"Tidaklah suatu suku bangsa itu ada kecuali untuk diberikan perlindungan, keamanan dan kesejahteraan. Dukung Pembangunan Tanpa Pemusnahan. Tolak Relokasi Tanpa Negosiasi. Jangan Mencoba Merayu Masyarakat Melayu Jika Hanya Bertujuan Untuk Menipu. Tak Peduli Badan Dan Pikiran Penat Asal Adat dan Budaya Selamat"
_Pesan Emak_
E-Blog| Masih dengan keadaan Rempang yang belum usai. Masyarakat Rempang saat ini masih menunggu rela berjaga-jaga pagi ke siang, siang ke malam dan malam kembali pagi lagi hanya untuk memastikan keamanan wilayahnya yang detik ini sudah dilaksanakan pemasangan patok lahan oleh BP Batam. Belum lagi ditambah dengan adanya aktivitas lalu lalang aparat TNI-Polri sembari membawa senjata laras panjang.
Ada rasa rasa khawatir bercampur aduk yang dirasakan oleh masyarakat Rempang. Pasalnya penggusuran kapan saja dapat terjadi apalagi sebelah pihak. Namun kekompakkan, kepedulian dan kekeluargaan masyarakat Melayu di Rempang membuat mereka tak gentar akan gerakan dzolim dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan aparat TNI-Polri.
Penguasa harus paham bahwa masyarakat tidak sedang melakukan perlawanan kepada BP Batam, tidak melawan Pemko Batam dan juga tidak melawan aparat TNI-Polri. Masyarakat Melayu yang penuh akan adab dan sopan santun menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian hanya berupaya melindungi diri dari ancaman, melindungi darat dan laut tempat mencari makan dan melindungi seluruh wilayah Rempang sebagai "rumah" tempat mereka berteduh.
sejauh ini gerakan Bela Bangsa Melayu (sebut saja demikian) dari beberapa perkumpulan organisasi maupun komunitas masyarakat Melayu di Batam,masih memint kejelasan pertanggungjawaban dari Muhamamd Rudi selaku Kepala BP Batam dan sekaligus Wali Kota Batam.
Apapun kesepakatannya, apapun perencanaannya dan apapun kebutuhannya, tetap Relokasi 16 titik perkampungan tua harus ditolak. Penolakan Tanpa Negosiasi. Demikianlah tujuan bersama yang terjalin dalam kelompok gerakan masyarakat Melayu Rempang.
Beragam upaya masyarakat mencoba mendalami sumber informasi dan data serta menggali lebih dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan secara pasti siapa yang sebenarnya bertanggungjawabdan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
Sebagian laki-laki dewasa harus tidur dipinggir jalan untuk berjaga-jaga, siang mereka khawatir, malam mereka khawatir pagipun mereka khawatir. Semenjak keputusan perencanaan pengembangan Rempang, hampir setiap saat masyarakat dihantui rasa kekhawatiran.
Bagaimana tidak, relokasi masyaraakt dari 16 titik perkampungan tua akan berdampak pada mata pencaharian, alam laut dan darat Rempang, kultur budaya masyarakat Melayu Rempang dan yang tak kalah penting ialah adat budaya serta nilai-nilai sejarah yang lahir dan hidup bersama masyarakat Rempang.
sejalan dengan apa yang penulis sampaikan sebelumnya, bahwa kesalahan perencanaan Rempang merupakan "kesalahan berantai". Artinya BP Batam sebagai penanggungjawab pengembangan investasi di pulau Rempang, memiliki "partner" yang juga terlibat didalamnya. siapa mereka? dan darimana merekaini berasal? mari kita ketahui bersama.
pada tanggal 13 desember 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakt menyampaikan siaran pers terkait pembahasan terkait permasalahan dualisme kepemimpinan di Batam yakni antara Pemko Batam dengan BP Batam. Siaran pers ini disampaikan pasca rapat kabinet terbatas yang oleh presiden Joko pada 12 desember 2018 dengan poin-poin pokok pembahasan yakni sebagai berikut:
1. BP Batam tidak dibubarkan
2. Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam
3. Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yg dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam
4. Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.
Hasil keputusan ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengatasi adanya dualisme kepemimpinan di Batam.
Keputusan penetapan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam disahkan melalui PP Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang KPBPB Batam yang ditetapkan pada tanggal 11 september 2019 oleh Presiden Joko.
Kemudian Dewan Kawasan PBPB Batam menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan KPBPB Batam yang ditetapkan pada tanggal 25 september 2019 oleh Menko Perekonomian saat itu, Darmin Nasution.
Barulah tepat dua hari setelahnya, yakni pada tanggal 27 september 2019, Muhamamd Rudi diangkat sebagai kepala BP Batam di kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta.
Pengangkatan Rudi sebagai Kepala BP Batam ini kemudian memunculkan prodan kontra dimasyarakat Batam, bahkan ditingkat Dewan Perwakilan Rakyat, ombudsman dan beberapa pihak lainnya. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa pengangkatan Rudi sebagai Kepala BP batam yang juga berstatus sebagai Wali Kota Batam adalah bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan dan tidak bukan merupakan solusi yang tepat untuk menghindari dualisme kepemimpinan Batam.
Tapi apalah daya masyarakat yang tidak memiliki kekuatan jabatan dan kewenangan kedudukan yang hanya dapat menerima keputusan pemerintah menetapkan Rudi sebagai Kepala BP Batam sekaligus tetap menjabat sebagai Wali Kota Batam.
Selain Rudi, terdapat anggota lainnya yang juga dilantik sebagai pemangku jabatan di BP Batam. Berikut penulis lampirkan nama beserta jabatannya:
No | Nama | Jabatan |
1. | Muhammad Rudi | Kepala |
2. | Purwiyanto | Wakil Kepala |
3. | Wahjoe Triwidijo Koentjoro | Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan |
4. | Sudirman Saad | Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi |
5. | Shahril Japarin | Anggota Bidang Pengusahaan |