"Wahai Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Berikan penjelasan kepada kami mengapa Perkampungan Tua Rempang yang dijadikan sebagai proyek strategis itu tidak diberikan Jaminan Hukum Perda maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengikat jaminan hidup masyarakat, jaminan adat budaya, jaminan wilayah dan nilai sejarah. Kini ketika engkau menjabat sebagai kepala BP Batam, engkau melupakan tanah yang suci yang pernah menghidupkan kota Batam sebagai tanah Melayu. Sudah luputkah hati nurani? _Pesan Emak_
Bukannya mendapatkan solusi pasti dan mutlak, masyarakat Melayu kota Batam jistru dibuat semakin menjadi marah dan kesal akan keputusan Rudi dan terlebih lagi pidato Rudi yang menyatakan sikap memberikan perizinan terhadap aktivitas Rempang saat ini.
Sayangnya, masyarakat Melayu Rempang tidaklah sebodoh yang dipikirkan Rudi dan jajarannya. Masyarakat Rempang tidaklah sepolos yang dibayangkan Rudi dan jajarannya. Sehingga tak mudah terkelabui akan kata-kata manis dan seakan menjanjikan kesejahteraan dari Rudi.
Rudi tetap bersikeras dan berupaya meyakinkan masyarakat Melayu Rempang, bahwa akibat dari adanya pengembangan Rempang yang mengakibatkan masyarakat harus direlokasi, kehilangan tempat pencaharian dan rusak adat budaya serta tenggelamnya nilai sejarah, akibat dari pemimpin wali kota pada tahun 2004.
Benarkah demikian apa yang disampaikan Rudi?
Benarkah wali kota Batam tahun 2004 yang pada saat itu dipimpin oleh Nyat Kadir berupaya yang sama untuk membabat habis perkampungan tua di Kota Batam?
Untuk membuktikan hal tersebut, mari kita lihat bersama beberapa dokumen dibawah ini.
Sebelumnya dalam salah satu tulisan yang saya rilis kemarin, dengan judul "Seperti Di Bumi Hanguskan, Mengapa Perlindungan Hukum Kampung Tua Batam Sengaja Di Hapuskan Dari Perda?", telah ditampakkan lembaran kekuatan hukum dan jaminan hukum untuk perlindungan Perkampungan Tua di Batam melalui Perda Kota Batam Nomor 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam.
Ada perlindungan dan ada jaminan terhadap keberadaan perkampungan tua di Kota Batam pada kepemimpinan sebelum Rudi.
Berikut dokumennya BUKTI BAHWA PEMIMPIN MASA LALU MENGAKUI KEBERADAAN KAMPUNG TUA DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAMPUNGAN TUA DAN TIDAK MENUMPAS PERKAMPUNGAN TUA !
Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.105/HK/III/2004 Tentang Penerapan Wilayah Perkampungan Tua Di Kota Batam
Tampak dalam daftar lampiran SK tersebut wilayah pengakuan akan keberadaan perkampungan tua di kota Batam yakni Kecamatan Bulang dan Kecamatan Galang yang terdiri dari 13 Titik Perkampungan.
Pasca dikeluarkannya SK Wali Kota tersebut, pada bulan Juni 2004, dikeluarkanlah Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang RTRW kota Batam yang salah satunya membahas tentang Perkampungan Tua di Kota Batam.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014.
Didalam Perda tersebut ,setidaknya terdapat 6 (enam) pasal, 6 (enam) ayat dan 4 (empat) point' yang menekan dengan jelas tentang Perkampungan tua.
Dari yang dapat kita pahami bersama, kedua peraturan diatas merupakan upaya pemko Batam untuk menjaga keberadaan dan kedudukan perkampungan tua di kota Batam.
Sayangnya, pergantian kepemimpinan menyebabkan berganti pula peraturan ini. Pada prinsipnya, ini konsekuensi ketika pemimpin dalam satu daerah telah berganti kepemimpinan, namun yang dikesalkan ialah didalam Perda yang baru, Rudi tidak membahas perkampungan tua bahkan menghapus seluruh pasal, ayat dan point' tentang Perkampungan tua.
Secara sederhananya logika kita akan berpikir bahwa, tidak mungkin ketentuan peraturan dihapus atau diganti kecuali karena dianggap tidak penting atau tidak lagi dibutuhkan.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041
Ini hanya segelintir dokumen hukum yang dapat kita jadikan bukti-bukti bahwa apa yang terjadi pada Rempang dan masyarakat Melayu Rempang hari ini adalah murni kesalahan Rudi sebagai BP Batam dan sebagai wali Kota Batam.
Sampai tahap ini, masihkah Rudi ingin Terus menyalahkan pemimpin sebelumnya? Siapapun pemimpin terdahulu, bagaimanapun bentuknya, apapun kebijakannya, tetaplah pemimpin sekaranglah yang bertanggungjawab atas apa yang terjadi hari ini.
Ini bukanlah akibat dari "oh kami korban dosa pemimpin masa lalu". Ini akibat dari memiliki pemimpin yang tidak pro terhadap rakyatnya, tidak amanah dalam kepemimpinannya dan buta akan hak dan kewajibannya.
Menjadi renungan bagi kita semua pada pemimpin-pemimpin negeri ini yang tidak mengedepankan hal rakyatnya, diskriminasi, ketimpangan dan kesenjangan hukum yang menekan jaminan kehidupan masyarakat.
Janek dah habes. Nanti lanjut bual lagi..
Pendawai: Dion