BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN
KONSULTASI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
(MPK HMI)
Pasal 41
Status, Fungsi,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
1. Anggota Majelis Pengawas
dan Konsultasi Himpunana Mahasiswa Islam ditingkat PB Berjumlah 15 orang, Anggota Majelis Pengawas
dan Konsultasi Himpunana Mahasiswa Islam ditingkat Cabang Berjumlah 7
orang, Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunana
Mahasiswa Islam ditingkat Komisariat berjumlah 5 orang.
2. MPK HMI melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepengurusan HMI dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan
memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat
atas perkara konstitusional.
3. Anggota MPK HMI
berjumlah 15 (lima belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres.
4. Anggota MPK HMI adalah
anggota atau alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Ber-taqwa kepada Allah
SWT.
b. Dapat membaca Al Qur`an.
c. Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
d. Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III ditingkat PB, dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader
II ditingkat Cabang dan Komisariat.
e. Pernah menjadi
minimal Ketua Bidang Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa
Islam minimal 2 (dua)
periode sebelum ditetapkan sebagai anggota MPK HMI
di tingkat PB.
f. Pernah menjadi
minimal Ketua Bidang Pengurus Cabang HMI minimal 2 (dua)
sebelum ditetapkan
sebagai anggota MPK HMI di tingkat PC.
g. Pernah menjadi
minimal Ketua Bidang Pengurus Komisariat HMI 2 (dua)
sebelum ditetapkan
sebagai anggota MPK HMI di tingkat PK.
h. Sehat secara jasmani
maupun rohani.
i. Berwawasan keilmuan
yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan
Akademis yakni karya
tulis ilmiah.
j. Tidak menjadi anggota
MPK HMI untuk yang ketiga kalinya.
k. Pada tingkat PB
Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima)
Cabang Penuh, pada
tingkat PC ketika mencalonkan mendapat rekomendasi 1
(satu) komisariat, pada
tingkat PK ketika mencalonkan mendapat rekomendasi
5 (lima) anggota.
l. Anggota MPK HMI di
setiap tingkatan sanggup mengikuti rapat-rapat dan
sidang anggota MPK HMI.
5. Masa MPK HMI
disesuaikan dengan masa periodesasi disetiap tingkatan
6. Apabila salah satu
anggota MPK HMI meninggal, mengundurkan diri, maka akan
diganti dengan calon MPK
HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih
berdasarkan pengurus
setempat berdasarkan suara terbanyak.
7. Apabila hasil
pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK HMI
memanggil Ketua Umum PB
HMI untuk dimintai keterangan. Keterangan yang
diperoleh selanjutnya
dijadikan bahan oleh MPK HMI untuk diberikan penilaian
dengan berpedoman pada
AD/ART HMI.
Pasal 42
Tugas dan Wewenang
Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
1. Menjaga tegaknya
AD/ART HMI.
2. Menyampaikan hasil
pengawasannya dalam sidang MPK, kemudian disampaikan
dalam Rapat Pleno dan
Kongres untuk PB, Rapat Pleno dan Konfercab/Muscab
untuk Cabang dan RAK
untuk Komisariat.
3. Mengawasi pelaksanaan
AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres,
Konfercab/Muscab, dan
RAK.
4. Memberikan masukan
dan saran kepada Pengurus di setiap tingkatan dalam
melaksanakan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres, konfercab dan RAK baik
diminta maupun tidak
diminta.
5. Menyampaikan hasil
pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.
6. Menyiapkan draft
materi Kongres, Konfercab/Muscab, dan RAK.
7. Memberikan putusan
yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional
yang diajukan anggota
biasa dan struktur organisasi lainnya.
8. Keputusan yang yang
dimaksud bersifat final dan mengikat hanya ditingkat MPK PB
HMI.
9. Mekanisme
penyelesaikan perkara konstitusional diatur dalam pedoman tersendiri
Pasal 43
Struktur, Tata Kerja dan
Persidangan Majelis Pengawas dan Konsultasi
Himpunan Mahasiswa Islam
1. Struktur MPK HMI
terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan komisi-komisi.
2. Koordinator, dan
ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI dalam rapat
MPK HMI.
3. Komisi-komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan di
pimpin oleh seorang
ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota komisi
tersebut.
4. Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh Pengurus
Besar HMI.
5. MPK HMI bersidang
sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
6. Sidang MPK HMI
dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK HMI dan
dipimpin oleh
Koordinator MPK HMI.
7. Putusan MPK HMI
diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi
dapat diambil melalui
suara terbanyak (50%+1).