Rempang Part II : Ini Pelanggaran Hukum yang terpelihara



Catatan: |Pahami, Simak dan Teliti| Sebagai bentuk respon yang spontan, manusia sanggup berlari 7 kali lipat dari kecepatan normalnya saat dikejar anjing. Besarnya dorongan solidaritas sesama masyarakat yang terdzolimi, pangkat dan jabatan sanggup ditinggalkan. Jala dan Kail jadi pengangan.

"Bakar dan musnahkanlah semua catatan ku lalu tiuplah ke udara. Aku tak mengapa. biarkan alam yang menjadi saksi apa yang engkau bakar dan engkau musnahkan hanyalah tulisan bukan ketulusan" 
_Pesan Emak_

NAVIGASI| Rempang dan lagi Rempang. Gejolak antara masyarakat Rempang khususnya dan masyarakat Kota Batam umumnya yang belum usai. 

Masyarakat menuntut keadilan akan hak keberadaan kampung-kampung yang diklaim sebagai "Tanah Adat" untuk terhindar dari aktivitas penggusuran dan relokasi masyarakat Rempang.

Tidak tanggung-tanggung, ada 16 kampung tua yang berjejer sepanjang garis wilayah Rempang yang ditakutkan akan digusur oleh BP Batam. 

16 kampung tua itu adalah Tanjung Kertang, Pantai Melayu, Dapur Enam, Tanjung Kepengking, Monggak, Kelongkeng,Sungai Raya, Rempang Cate, Pasir Panjang, Galang Baru, Tanjung Banut, Cijantung, Air Langka, Dapur Tiga, Sembulang dan Pasir Panjang.

Amarah masyarakat Melayu sebagai "Tuan Rumah" Rempang memuncak dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan kemarin pada Rabu, 23 Agustus 2023 didepan kantor BP Batam.

Bak lebah yang memberontak pada pelaku perusak sarangnya, ribuan masa aksi yang tergabung didalam Aliansi Pemuda Melayu tersebut mengganas dan membara dengan penuh emosi terbakar semangat dan suara menggelegar dihadapan kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Dari berbagai video aksi yang beredar di sosial media, yang saya perhatikan jangankan untuk membubarkan masa aksi, untuk maju saja hanya selangkah tampak tidak ada keberanian dari para petugas keamanan.

Teringat pula saya pada satu kejadian Saat Kholid Bin Walid memimpin suatu perang. Ketika diberitakan olehnya "kalian ingin tahu siapa Kami?" Oleh Kholid Bin Walid dihadapan musuhnya, lalu ia menegaskan "Kami adalah pasukan yang mencintai kematian sebagaimana kalian mencintai kehidupan".

Selayaknya banyak pejabat pemerintahan, BP Batam enggan mengakui kekeliruan dan kesalahannya. Berbagai bentuk pembelaan diri seperti "MoU antara BP Batam dengan PT MEG dan Pemko Batam terkait Rempang sudah terjadi pada tahun 2004 saat itu Pemko Batam dipimpin oleh Nyat Kadir sebagai Wali Kota Batam".

Bual punye bual, memang lah ini moment politik dah dekat. Tapi apelah Daye bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan menjilat pejabat, bekepet diketiak pejabat dan belindung dikelengkang pejabat. 

Yang bergorganisasi mengatas namakan masyarakat independen, tetapi berafiliasi dengan partai politik. Tiba adanya gejolak seperti ini, bak pepatah dimana pohon rindang disitu ia berteduh. Tetapi begitulah sebagian manusia, kumis tebal banyak modal. Kumis tipis mulut manis.

Ada lagi pembelaan bahwa "kami hanya menerima perintah program dari pemerintah pusat". "Penggusuran ini belum pasti terjadi, masih diperjuangkan oleh BP Batam untuk menyelamatkan kampung masyarakat adat". Dan lain-lain.

Bak kucing yang ketahuan mencuri kepala ikan, tertunduk ketakutan saat dihakimi pemiliknya. Bak ayam yang makan taik, wajah kuning pucat, badan seolah tak berdaya. Ini pepatah yang cukup halus yang bisa saya lontarkan.

Tidak ada lagi Lang laut, tidak ada perpat, tidak ada hulu balang, tidak ada badan-badan organisasi atau perkumpulan lainnya yang mengatas namakan anak Melayu kecuali berdiri tegap pada runcing tombak Aliansi Pemuda Melayu.

Berdasarkan hal itu pula, perlu kita cermati beberapa hal dibawah ini:

1. BP Batam tidak perlu dibubarkan. Dari hemat pandangan saya, masyarakat kota Batam hampir secara keseluruhan ketergantungan dengan BP Batam, baik itu fakitas umum, pengelolaan pertanahan, bangunan, transportasi hingga domistik. Sehingga jika demikian terjadi, Batam akan membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan kembali segala bentuk aktivitas sosial, politik, ekonomi maupun fasilitas.
2. Pembangunan Batam tidak dimulai dari Pemko Batam, melaian oleh BP Batam yang saat itu masih beama Otorita Batam. Sehingga kemajuan pesat dan perkembangan Kota Batam saat ini berkat jasa-jasa kerja BP Batam saat itu.
3. Diangkatnya M Rudi sebagai ex officio BP Batam dengan statusnya sebagai wali kota Batam aktif merupakan akibat dari pemaksaan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 Tentang KPBPB Batam. Berdasarkan peraturan ini pula Rudi ditetapkan sebagai kepala BP Batam.
4. Pemerintah pusat melalui Joko Widodo sebagai Presiden, menyetujui peraturan tersebut dengan alasan untuk percepatan pembangunan Kota Batam melalui Pemko dan BP Batam yang sebelumnya telah dibahas didalam Rapat Kabinet Terbatas oleh Presiden pada 12 Desember 2018 yang lalu dengan alasan untuk menghindari dualisme kepemimpinan dan pengelolaan Batam. Padahal sudah jelas bahwa antara Pemko dan BP Batam memiliki kewenangan yang berbeda, sehingga tidak akan terjadi dualisme jika dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang jelas.
5. MoU yang dilaksanakan pada tahun 2004 yang tidak tersentuh sama sekali pelaksanaan relokasi maupun penggusuran dan pemetaan itu, tidak didapati adanya upaya untuk pembatalan baik oleh pemko Batam dan BP Batam saat ini. Dengan demikian, dugaan terhadap adanya langkah-langkah untuk meneruskan pengembangan investasi Rempang dengan akibat penggusuran benar adanya adalah Kesengajaan
6. Dalam perihal kepemimpinan, secara jelas dan gamblang dijelaskan bahwa pelayan publik dituntut untuk profesional. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Didalam UU ini disebutkan bahwa pelaksana negara dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Dalam hal ini Rudi dengan sengaja membenarkan pelanggaran
7. Adanya ex officio dipandang sebagai bentuk aktivitas yang menguntungkan diri secara pribadi. Dapat dilihat bersama, adanya keputusan-keputusan secara khusus yang dibuat oleh BP Batam dan secara individu diketahui oleh wali kota Batam yakni M. Rudi itu sendiri. Sehingga ini merupakan pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 76 ayat (1) disebutlan lrangan membuat keputusan secara khusus memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik. 
8. Berlanjut kemudian dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 4 dan 5 menyebutkan bahwa Kepala BP Batam selaku pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran, Pengguna Barang. Adapun walikota selaku kepala daerah bukanlah Pengguna Anggaran
9. Didalam Peraturan Dewan Kawasan BP Batam Nomor 1 Tahun 2004, pada Pasal 21 ayat (3)  pejabat BP Batam wajib mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri sebagai legeslatif atau kepala daerah. Nah sedangkan pada posisi saat ini, justru wali kota Batam yang dijadikan sebagai kepala BP Batam. Dan ini pelanggaran yang sangat-sangat nyata dan fatal.
 
Maka berdasarkan beberapa catatan diatas, bukan hanya Rudi sebagai wako dan kepala BP Batam yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berbagai peraturan perundang-undangan dilanggar oleh Joko Widodo sebagai presiden.

Hemat saya sebagai masyarakat awam, pembubaran BP Batam untuk saat ini bukanlah suatu keputusan yang tepat dan bijak. Secara administrasi kenegaraan hingga daerah, pengelolaan dan pengembangan oleh BP Batam menduduki posisi strategis dan penting bagi masyarakat.

Maka dari itu, ketika kapten kapal sudah salah arah dalam berlayar, sudah tidak terarah dalam memegang kemudi serta tidak lagi mampu secara konsentrasi dan profesional menakhodai kapal yang perihal tersebut dapat berdampak buruk bagi penumpang kapal, maka keputusan yang tepat agar selamat ialah gantilah tekongnya (kata orang Melayu).

Begitu pula untuk meminimalisir gejolak yang berkepanjangan, adanya keterusam yang sengaja dipelihara terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum oleh pejabat BP Batam maupun oleh Pemko Batam serta membatasi ruang gerak terhadap kelanjutan relokasi maupun penggusuran kampung Rempang, bagi saya sangatlah patut jika Rudi sebagai Wali Kota Batam yang digantikan. Dengan otomatis berakhir pula jabatannya sebagai kepala BP Batam.

Sekalipun jabatan ex officio ini paling lambat berlaku pada tahun 2024 mendatang, namun menurut saya masyarakat Rempang tidak mungkin sanggup makan dengan tenang hanya untuk menunggu sementara pergantian tahun dan tetap merasakan ketidak tentraman, kenyamanan, terus merasakan kegelisaan dan tentuny penuh ketidak Adilan.

Dan Bapak H Muhammad Rudi akan dianggap sebagai orang yang bijaksana dan lebih dihormati jika secara penuh kesadaran dan tanggungjawab mengundurkan diri dari jabatannya demi merebut kedilan dan mendukung kepentingan masyarakat.

Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden bukan hanya karena beliau tidak lagi sanggup memimpin negeri ini dan mengatasi berbagai permasalahan, tetapi ada secebis ketulusan hati beliau untuk mengakui kepada rakyat bahwa beliau benar-benar bersalah dan membuat keputusan yang salah.

Nanti Kite lanjot lagi bualnye, kopi dah habes. Jangan lupe, tiade gadeng yang tak retak, tiade tuyul yang tak botak Kecuali, tuyul kepale hitam.


Pendawai: Dion 
 

Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post