Seperti Di Bumi Hanguskan, Mengapa Perlindungan Hukum Kampung Tua Batam Sengaja Di Hapuskan Dari Perda?




"Tidak akan berdiri suatu kekuasaan dan kedudukan dari Hukum positif kecuali lahir dari rahim hukum adat"
_Pesan Emak_

NAVIGASI-Sebagai satuan wilayah yang memiliki nilai-nilai historis adat budaya yang mendalam, Perkampungan-Perkampungan Tua di Kota Batam menjadi salah satu objek atau kawasan yang menjadi pusat perhatian banyak pihak.

Namun tidak dengan keberadaan Perkampungan Tua yang ada di sekitaran pulau Rempang yang akan menerima dampak penggusuran dan relokasi masyarakat adat sebah dari perencanaan pembangunan investasi di Rempang. 

Setidaknya ada 16 titik Perkampungan Tua yang ada di Rempang yang akan menerima dampak tersebut.


Jauh sebelum disahkannya wilayah administrasi wilayah Kota Batam dan jauh sebelum adanya BP Batam, Perkampungan Tua di Batam telah berdiri tegap menjalani kehidupan berbudaya dan berbangsa sejak ratusan tahun yang lalu.

Melihat Kedudukan Perkampungan Tua yang strategis, potensial dan memiliki nilai sejarah yang penting, sebelumnya Pemko Batam melaksanakan perlindungan hukum melalui peraturan Daerah kota Batam.

Hal ini bertujuan untuk menjaga, merawat, menjamin keamanan, menjamin perlindungan baik wilayah Perkampungan Tua maupun masyarakat didalamnya.

Sayangnya, peraturan tersebut kini tidak berlaku lagi, sejak dikeluarkannya peraturan yang baru oleh wali kota yang baru. Harusnya keberadaan Perkampungan Tua tetap berada dalam tatanan perencanaan RTRW Pemko Batam.

Untuk lebih rincinya lagi,mari kita lihat bersama pasa demi pasal, ayat demi ayat dan point' demi point' yang dihapus perlindungan hukumnya oleh Pemko Batam saat ini.

Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 yang ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Nyat Kadir Selaku Wali Kota Batam pada tanggal 22 Juni 2004 dan diundangkan pada tanggal 28 Juni 2004.


Terdapat enam (6) pasal, enam  (6) ayat4 dan empat (4) point yang TELAH DIHAPUS dan TIDAK TERDAPAT LAGI didalam Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 , yang ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Muhammad Rudi selaku Wali Kota Batam, sebagai berikut: 


1. Pasal 1 point (at) Perkampungan Tua adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal penduduk asli Kota Batam sebelum tahun 1970 saat Batam mulai dibangun, yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, dan atau agama yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya;
2. Pasal 21 ayat (1) Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 (kawasan lindung wilayah darat) huruf d (kawasan cagar budaya), terdiri dari Kawasan Peninggalan Sejarah, Budaya dan Perkampungan Tua;
3. Pasal 21  ayat (4) kawasan Perkampungan Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk melindungi eksistensi, adat istiadat, budaya, arsitektur bangunan, pemakaman, dan lingkungan tempat tinggal penduduk asli Kota Batam yang telah ada sebelum tahun 1970 saat Batam mulai dibangun, meliputi seluruh lokasi-lokasi Perkampungan Tua yang terdapat di Kota Batam.
4. Pasal 21 ayat (5) Untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan Kawasan-kawasan Perkampungan Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan penetapan Kawasan Perkampungan Tua dengan Keputusan Walikota.
5. Pasal 21 ayat (6) Dalam rangka penataan lingkungan perumahan dan pemberdayaan ekonomi penduduk di Kawasan-kawasan Perkampungan Tua, sebagian lahan di Kawasan Perkampungan Tua dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan dengan melibatkan penduduk pada masing-masing Perkampungan Tua;
6. Pasal 40 ayat (8) Untuk perumahan perdesaan yang masih terdapat di Pulau Batam dan pulau-pulau di luar Pulau Batam, pengembangannya diprioritaskan pada upaya penataan lingkungan, peningkatan sanitasi, dan pemugaran bangunan perumahan, mencakup di dalamnya permukiman nelayan dan perkampungan-perkampungan tua.
7. Pasal 45 ayat (7) Pengembangan kawasan pantai hasil reklamasi harus memperhatikan keberadaan Perkampungan-perkampungan Tua, keselarasannya dengan peruntukan di kawasan pantai semula, serta keselarasannya dengan peruntukan blok-blok reklamasi di sekelilingnya.
8. Pasal 58 point (b) Untuk tempat-tempat pemakaman eksisting selain yang dimaksud dalam huruf a,termasuk pemakaman yang berada di Perkampungan-perkampungan Tua, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut dan penataan lingkungan dengan Keputusan Walikota;
9. Pasal 93 point (i) Kegiatan inventarisasi dan penetapan Kawasan-kawasan Perkampungan
Tua, mencakup di dalamnya pengukuran luas dan batas Kawasan-kawasan
Perkampungan Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), yang harus
diselesaikan dalam 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
10. Pasal 93 point (j) Penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Penduduk di Kawasan-kawasan Perkampungan Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), dalam bentuk RDTR Kawasan dengan kedalaman RTR (Rencana Teknik Ruang) dan RTBL (Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan), yang harus diselesaikan dalam 5 (lima) tahun setelah selesainya
kegiatan inventarisasi dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf h.

Ini lah yang menjadi Alasan Rudi akan merelokasi 16 titik Perkampungan Tua di Rempang? 

Sambal Belacan dah habis, nanti lanjut bual lagi

Pendawai: Dion

Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post