Pulau Rempang dan sekitarnya (ist maps) |
Bertahanlah karena Ulayat hanya milik masyarakat adat.
Bertahanlah walau pahit, karena mempertahankan harta benda hingga titik darah terakhir adalah puncak pahala syahid.
Dan bertahanlah, karena yang memperdulikan kita adalah bangsa diseluruh dunia
_Pesan Emak_
E-Blog| Numpang lewat orang awam ingin berpendapat. Mari kita bual-bual lagi sejenak. Mumpung Lempeng sagu dan kopi sudah tersedia.
Sekiranya tak menarik, langsung saja diskip, agar tidak membuat kesimpulan sembarang padahal baca baru separoh. Jika sebaliknya, maka bacalah dengan tertib. mohon saran dan masukkan serta dukungan untuk warga Rempang.
Terkait informasi pengosongan tanggal 28 September 2023, pertama-tama kami sampaikan tetap semangat dan tetap jaga kekompakan.
Sebagaimana yang beredar, meskipun telah diminta untuk dikosongkan sebagian wilayah di Rempang pada tanggal 28 September 2023 nanti khususnya dalam hal ini pasir panjang, untuk mendapatkan kembali solusi yang baru dan langkah yang tepat, diharapkan masyarakat tetaplah tenang dan jangan gelisah.
Rudi selaku kepala BP Batam menyebutkan intinya tidak ada pengosongan tanggal 28 nanti, dan juga bukan batas akhir masyarakat menetap dikampungnya.
Bahlil menteri investasi juga demikian membantah, tidak ada pengosongan pemukiman tanggal 28 nanti.
Sedangkan sebagai mana beredar informasi melalui media berita, Kapolresta Barelang Tri mengatakan clean anda clear Rempang tanggal 28.
Blunder dan sangat blunder. Mengapa? Benarkah karena memang memberikan waktu kepada masyarakat atau mengatur strategi yang baru untuk mengatasi hal ini?
Saya kira bukan alasan keduanya. Karena sejak awal diamati, ada unsur tergesa-gesa dan seakan memaksa diri, sehingga mengejar keterdesakan yang harus memenuhi keterpaksaan dari permintaan yang sudah ada kesepakatan.
Pendekatan secara "lembut dan kasih sayang" harusnya dilaksanakan sejak awal perencaan,bukan ketika proyek ini disetujui dan mau dilaksanakan pembangunan. Mengapa kajian sosial dan budaya tidak dahulu dilaksanakan baik oleh BP Batam maupun oleh pemerintah pusat.
Cukong-cukong ya taunya sudah sepakat, dan mau segera mengambil alih pengolahan dan pemanfaatan lahan. Padahal pemerintah selaku pejabat negera yang memiliki kewenangan yang lebih dahulu kengatahui status dan kedudukan tanah di Rempang.
Warga hanya mempertahankan dan memperpanjang amanah adat nenek moyang, bukan diminta untuk menjadi tandingan pemerintah.
Kita 1 mereka 10. Kita 10 mereka 1000. Kita 1000 mereka 10000. Kalau kalau seribu lawan seribu, nanti dipiting.
Ketahuan bukan siapa sebenarnya yang lemah? Ketahuan bukan Siapa sebenarnya yang kualahan? Ketahuan bukan sebenarnya siapa yang berkepentingan?
Saya bukanlah seorang pakar hukum dalam segala aspek. Bahkan tidak memiliki tanda ijazah ilmu hukum. Namun saat kita sudah dianggap dewasa oleh UU, maka kita diangga sudah cakap hukum. Sehingga ada beban moral pendidikan nonformal terkait hukum yang suka tidak suka dan mau tidak mau harus dipelajari dan didalami sekalipun salah.
UU agraria 5/60 memang menyebutkan tentang "Tanah Ulayat" dalam hal ini setiap tanah yang diatasnya terdapat hunian atau aktivitas masyarakat (hutang lindung memiliki ketentuannya tersendiri). Namun sayangnya, didalam UU ini pula mengaku dan menyatakan tegas bahwa tanah Ulayat tidak mempunyai peraturan khusus yang mengaturnya.
Inilah salah stau kelemahan dari UU kita, bahkan disebutkan jika ads ditanah itu kepentingan nasional dan negara, kita tidak boleh menolaknya. Sedang investasi ini sebenarnya kepentingan cukong asing, namun mendapatkan persetujuan menjadi PSN. Inilah celahnya.
Dan ini pula yang menjadi dasar menteri ATR/BPN dengan santai mengatakan "warga Rempang tidak memiliki sertifikat". Aneh dan lucu, tidak masuk akal dan tidak sadar diri akan tugas dan fungsi. Yang berwenang mereka, yang berkewajiban mereka, eh malah masyarakat yang disudutkan dan disalahkan.
jikalau sertifikat tanah bisa diurus ke dukun, tak perlu ada kementerian pertanahan. Hmmm sepertinya untuk kedepan nanti urusan sertifikat tanah ke dinas kesehatan saja.
Sebagaimana Dikabarkan Tanggal 28 itu, maka kementerian ATR/BPN harus mengeluarkan seluruh sertifikat HPL dikawasan Rempang. Sejauh ini pandangan saya, sangat tidak memungkinkan dan kecil kemungkinan. Kecuali adanya pemaksaan hukum dan politik secara brutal. (Seharipun siap tu sertifikat).
Sejauh sepengetahuan dan sepemahaman saya hingga kini, hak guna usaha milik cukong Tomi Winata, baru dapat dipergunakan jika HPL tersebut keluar. Ini sudah satu bentuk kekekeliruan dari kesalahan lainnya yang terjadi. Memiliki HGU sebelum ada HPL. Seperti membangun rumah baru mencari tapak. Tetapi, itulah ajaibnya negeri ini.
Warga yang salah dan tak paham atau memang pemerintah yang curang?
Apakah perizinan yang menyesuaikan hukum atau hukum yang menyesuaikan perizinan?
Sedangkan disisi lain, kementerian ATR/BPN sendiri merasa kesulitan untuk mengeluarkan sertifikat diatas tanah sebagian hutan lindung. tentu tidak boleh dan sangat melanggar hukum.
Masyarkat berhak meminta bukti fisik sertifikat tersebut ketika nanti dilapangan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi informasi publik.
Bahkan termasuk surat tugas di dari siapapun lembaga negara yang datang kelokasi, patut diminta untuk ditunjukkan. Secara pasti, didalam surat tugas harus menyebutkan dengan jelas dan gamblang tugas dari petugas tersebut. Pastikan surat itu tidak menggunakan bahasa alibi/klise/menggantung/multi tafsir.
Jika penggusuran, dalam surat harus penggusuran.
Jika pengosongan, dalam surat harus pengosongan. seterusnya dan sebagainya.
Masyarakat yang tetap bertahan, kami pribadi sangatlah mendukung. Secara egosentris pribadi maka muncul pertanyaan "apa yang akan dilakukan pemerintah dan aparat kepada masyarakat ketika tanggal 28 pulau-pulau itu tidak dikosongkan?"
"Apakah ketika jalan masuk kampung kembali diblokade warga lalu terulang kembali pelanggaran ham sebagaimana terjadi pada 7 September kemarin?" Jikapun demikian, menjadi hina terhinalah pejabat bangsa ini ditempat serendah-rendahnya kehinaan.
Ini catatan bagi kita semua untuk mengambil langkah yang tepat.
Sekali lagi, tetap kendalikan emosi dan pikiran. Kami berupaya memahami keadaan dan hati Masyarakat sata ini.
Segala bentuk strategi diharapkan hanya dimusyawarahkan sebatas temuan tertutup bukan digrup, di sosial media atau terang-terangan, demi menjaga adanya penyebaran informasi yang salah dan salah digunakan serta dimanfaatkan.
Benar kata pendahulu kita, ada banyak jalan menuju Roma.
Namun kembali kondisi saat ini, ternyata ada banyak jalan menjadikan yang haram menjadi halal. Yang tak pantas menjadi patut.
Sebagai masyarakat dan suku bangsa yang beradat serta beradab, dalam situasi seperti ini baiknya untuk melakukan pertahanan, dan menghindari perlawanan. Apapun yang akan terjadi pada tanggal 28 nanti, diharapkan segala bentuk aktivitas masyarakat bertujuan untuk pertahanan. Jangan keburu menyerang, jangan keburu menyakiti. Berbeda cerita ketika warga yang lebih dulu diperlakukan semena-mena.
Ingatlah, hukum yang kejam akan memandang kita seperti daging segar yang siap diterkam dari sisi manapun. Aksi jilid 2 menajdi bukti dan saksi. Mungkin saat itu dari kita ada yang lepas kontrol, karena itu pula semua tindakan dikenakan perkara hukum oleh aparat. Sangat disayangkan.
Hukum sepertinya tidak lagi dapat membedakan mana motivator dan yang mana provokator.
Sepakat untuk tetap dipertahankan!!!
Perlu digarisbawahi, bahwa Salah stau syarat investasi di Indonesia adalah "Ramah Lingkungan".
Sedangkan tiga syarat lainnya yakni Harus memperkerjakan banyak tenaga kerja Indonesia, transfer teknologi, dan menggunakan skema business to business.
Terkait investasi Rempang, salah satu alasan mengapa warga harus digusur dan dipindahkan, karena beralasan "dampak lingkungan aktivitas pabrik"
Secara awam kita mencerna, kalau begitu perusahan Xinyi glass yang akan membangun pabrik kaca dan solar panel di rempang "tidak ramah lingkungan" dong?
Mengapa demikian, sebagimana pernyataan menteri Luhut diatas yang menjadi syarat pertama investasi di Indonesia adalah harus Ramah Lingkungan.
Jika benar Xinyi adalah perusahaan yang besar, terkenal dan terhebat, tentunya ada kajian dampak lingkungan untuk pabrik tersebut dan pasti juga ini menjadi standar pengerjaan bagi mereka. Cukong sudah semakin leluasa dengan tanah Indonesia.
Berapa radius dampak buruk itu akan mempengaruhi keburukan warga (air,udara dan tanah). Seberapa jauh batas maksimal wakga berinteraksi dan beraktivitas disekitar kawasan pabrik, dan apa saja bahayanya jika terjadi kepada masyarakat.
Hingga kini, rilis nya belum kita dapatkan.
Menjadi pertanyaan liar lagi, kemana dan bagaimana cara pengolahan limbah industri pabrik itu kelak?
Apakah dibuang kelaut?
Atau ditanam?
Atau diolah kembali?
atau dibuang keudara?
Yang pastinya tidak dibuang dalam mulut dan perut.
Lagi-lagi Hingga kini saya pribadi belum dapat menemukan kajian ilmiah itu langsung rilis dari Xinyi maupun pemerintah Indonesia.
Setiap tindakan yang melanggar hukum senantiasa diberatkan hukum pidana. Termasuk dalam hal ini kebebasan berbicara dan aksi unjuk rasa.
Hakekatnya, hukum pidana dibuat untuk *melindungi* yang berstatus hukum Baim pribadi maupun kelompok termasuk negara.
Baik itu dalam bentuk fisik, non fisik, material dan non material.
Pertanyaannya, jika demikian, maka pidana-pidana yang belakangan ini selalu menjadi ancaman dan momok bagi masyarakat rempang, itu untuk Melindungi Siapa?
Luhut juga mengatakan jika investasi Rempang eco city ini dibatalkan, merugikan Indonesia. Tak sadarkah yang terjadi hari ini? Sangat sangat merugikan bangsa Indonesia. Sudah itu, mau membuldoser pula.
Tak sekedar itu, mau dipiting pula. Apa-apakah ini?!
Sadarlah pemerintah. Semakin banyak pembelaan dan pembenaran, semakin kelihatan mempermainkan dan kebohongan.
Bangsa Melayu bangsa yang beradat, beradab dan berpendidikan. Jika mereka tidak memiliki ketiga unsur itu, dapat dipastikan sudah lama bangsa melayu meminta Bahasa Indonesia Dihapuskan/dicabut peraturan perundang-undangan dan tidak boleh digunakan oleh bangsa manapun selain bangsa Melayu di Indonesia ini. Karena sebab, bahasa Indonesia adalah asal dari bahasa Melayu.
Tapi lihatlah kenyataan tidak demikian, bangsa yang ramah ini senantiasa selalu berada terdepan saat Indonesia diganggu penjajah. Namun, inilah balasannya?
Jujurlah dan terbukalah wahai pejabat negeri ini. Publik penasaran dan tertanya-tanya dengan semua ini. Ada apa dan mengapa proyek ini mati-matian di kejar oleh pemerintah. Hingga mau membuldoser rakyat, mau memiting rakyat, mau menggusur rumah rakyat dan mau merelokasi rakyat.
Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan hidayah kepada anda semua.
Sungguh kehinaan bagi diri penjabat negara.
#saverempang
#pertahankandanbertahanlahahanlah_28/09/2023
#sampaititikdarahterakhir.
Salam hormat kami,