sumber gambar: https://www.linasasmita.com/2020/06/pulau-ranoh-destinasi-wisata-utama-di-batam.html |
ediputradionmrblack| penulis merupakan anak yang lahir dan besar di kampung Pulau Abang. hari ini, penulis ingin sampaikan sedikit tentang Pulau Ranoh yang sedang di beritakan salah satu media onilne terkait perizinan wisata pulau Ranoh yang merupakan bagian dari Kelurahan Pulau Abang.
disampaikan didalam pemberitaan media online tersebut yakni cindai.id bahwa Pulau Ranoh tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan adanya aktivitas pengrusakan hutan mangrove. (18/10/2022)
Dion (penulis) |
Saat ini Pulau Ranoh atau anoh (sebutan dialeg masyarakat pulau Abang, Galang, Batam,Kepri) merupakan salah satu dari sekian banyak kawasan destinasi wisata pulau dan pantai yang terdapat di kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang, Batam. sejak di promosikan pada tahun 2017, Pulau Ranoh mendapatkan perhatian dan minat para pelancong dalam maupun luar negeri.
pada dasarnya, perizinan wisata pantai dan pulau terkait bangunan, usaha pariwisata, pengelolaan, pemanfaatan wilayah dan seterusnya memang menjadi syarat penting untuk dilengkapi sebuah perusahaan menjalankan aktivitas destinasi wisatanya. namun, persyaratan ini pula pada prinsipnya sudah menjadi ketentuan hukum yang diberlakukan dan ditetapkan berdasarkan bye system.
baca juga selanjutnya: https://ediputradionmrblack.blogspot.com/2022/10/kembalilah-para-petrus-aku-rindu-antara.html
Pulau Ranoh masuk dalam kekussaan wilayah pemerintahan daerah kota Batam. sehingga terkait kewenangan didaerah menajdi tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
permasalahan izin wisata, Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan bebrapa ketentuna peraturan perundang-udnangan lainnya cukup jelas menerangkan dengan rinci keperuntukkan wisata atau detinasi wisata dan kekuatan hukumnya. tidak perlu diragukan lagi untuk itu.
diluar dari segala kekurangan kelengkapan administrasi maupun dugaan adanya pengrusakan hutan mangrove, secara prosedural administratif memang sudah menjadi tanggungjawab pihak perusahaan yang memiliki hak kepemilikan ataupun pegelolaan destinasi wisata Pulau Ranoh Tersebut. adapun kritikan-kritikan terkait Pulau Ranoh kami tidak memepersoalkan itu dengan catatan adanya tawaran-tawaran solusi yang solutif dan membangun. itu point terpenting bagi siapapu yang berupaya untuk mengkritisi sesuatu hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
baca juga selanjutnya: https://creaseid.wordpress.com/2022/10/09/kemerdekaan-untuk-kepri/
seandainya jika memang benar destinasi wisata pulau Ranoh tidak memiliki izin usaha, izin mendirikan bangunan maupun izin perluasan kawasan wisata, ini bagian dari tanggungjawab, peran, fungsi dan urusan pemerintah daerah. harusnya yang dipertanyakan itu kepada pemerintah daerah mengapa tidak mengeluarkan izin atau belum mengelaurkan izin, mengapa dibiarkan adanya aktivitas tersebut yang terus berlangsung hingga saat ini. mengapa pemerintah daerah dalam hal ini pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap syarat, ketentuan dan penegakan hukum tidak berupaya untuk menindak lanjuti dan seterusnya. dan selain itu, jikapun merasa benar-benar ada pelanggaran, langsung saja adukan atau laporkan kepada pihak penegak hukum dan pihak berwenang lainnya.
bukan kemudian hal ini menjadi urusan pihak luar apalagi misalanya ada Lembaga Swadaya Masyarakat atau kelompok-kelompok luar yang bukan bagian dari kampung tersebut. sehingga kami menyarankan untuk kepada siapapun terutama para LSM untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga kami. biarlah pemerintah daerah kota Batam yang menjalankan tugas dan tanggugnjawabnya. kalaupun memang benar ada pelanggara-prlanggaran, maka yang tertuju atau yang disalahkan adalah pihak pemerintahnya. dengan dalih apapun, ini memang sudah menadi tugasnya pemerintah untuk memeprhatikan keadaan masyarakat dan daerahnya sendiri.
dan sebagai penutup dari tulisan ini, perlu pula saya sampaikan bahwa kehadiran destinasi Pulau Ranoh telah berhasil menyerap 80% anak tempatan untuk bekerja dan mencari nafkah di Pulau Ranoh. kami dari anak kampung sangat terbuka dan mendukung investasi selagi sesuai dengan peratruan eorudnang-undangan. apalagi itu mampu membangkitkan perekonomian masyarakat kampung. jadi untuk itu, disampaikan kepada media maupun LSM luar untuk tidak ikut campur dengan urusan rumah tangga kami. Batam tidak seremeh itu. (*)