Kenaikan Tarif PAS SBP, DPRD Jangan Cuma Bisa Bilang Menolak tegas



NAVIGASI- Ribut lagi dan ribut lagi, tahun 2023 kemarin juga ribut. Beberapa hari belakangan ini warga Tanjungpinang sedang diriuhkan dengan keputusan dari pihak petinggi Pelabuhan Sri Bintan Pura yang berada diarea hukum administrasi PT Pelindo (Persero) Regional I cabang Tanjungpinang, atas perencanaan kenaikan Tarif Tanda Masuk pelabuhan (PAS) per-februari 2025 mendatang. .

Tak tanggung-tanggung, besaran kenaikan tarif pengunjung yang ingin masuk kearea sentral  pelabuhan baik bagi yang berangkat, menjemput ataupun sekedar mengantar masuk, meningkat dari yang sebelumnya Rp10.000,00 menjadi Rp15.000,00 sebagai pelicin karcis/pas masuk pelabuhan domestik ini.

Akibat ini pula, banyak ragam suara yang mulai muncul kepublik ada yang menolak, ada yang setuju ada pula yang ikut-ikutan saja. 

Namun terlepas dari apapun alasannya masyarakat, saya pikir perlu kita bersama melihat beberapa indikasi dan faktor-faktor melalui beberapa pertanyaan berikut ini:

1. apakah kebijakan menaikkan tarif pas oleh PT Pelindo Regional I Tanjungpinang untuk masuk area sentral Pelabuhan Sri Bintan Pura itu salah ?
2. Landasan hukum apa yang menjadi dasar atas keputusan PT Pelindo Tanjungpinang menaikkan tarif pas pelabuhan?
3. apa yang menjadi tolak ukur dari kaca mata PT Pelindo sehingga tarif pas mesti dinaikkan?
4. Benarkah kebijakan menaikkan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura memiliki relevansi terhadap pembangunan dan pelayanan Pelabuhan?
5. Benarkah masyarakat akan keberatan dengan adanya kebijakan kenaikan pas Pelabuhan Sri Bintan Pura tersebut?

PT Pelindo (Persero) merupakan perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara. PT Pelindo Bukan Perusahaan Internasional yang Go-Public artinya Pelindo masih perusahaan negara Non-Listed.  

Bedasarkan ini pula, dapat dikatakan 100% segala bentuk biaya dikelola oleh negara (pihak yang bertanggungjawab dengan pelindo itu sendiri) termasuk sahamnya. 

Terkait kenaikan tarif pas di Pelabuhan Sri Bintan Pura, rasanya tidak dapat kita semerta-merta langsung menolak ataupun langsung menyetujui kebijakan tersebut. 

Karena perlu pengkajian yang cukup mendalam, dengan melibatkan beberapa aspek sosial, ekonomi dan hukum untuk menentukan apakah keputusan Pelindo Tanjungpinang itu salah ataupun benar.

Kalau kita berkaca pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 tahun 2008 Tentang Kawasan Pelabuhan Di Kota Tanjungpinang yang statusnya masih berlaku hingga saat ini, setiap pengelola pelabuhan diberikan hak tersendiri untuk menentukan secara mandiri besaran biaya tarif pelabuhan dan itu meliputi barang, penumpang, kapal dan lain-lain. kita bisa cek pada pasal 50-nya.

Entah kita yang salah tafsir, atau kita yang tidak membaca dengan baik atau juga kita yang kurang referensi. Hanya bang sapri lah yang tau.

Walaupun dalam keputusannya harus melalui  Peraturan Wali kota, namun dengan ini pula "hak otonom" dapat menjadi celah bagi PT Pelindo Tanjungpinang untuk menaikkan tarif jasa layanan Pelabuhan dalam jangka waktu kapanpun mereka mau. 

Sampai disini apakah dapat kita pahami bersama mengapa Sri Bintan Pura tiba-tiba bisa dan dapat menaikkan tarif jasa layanan Pelabuhan? 

Sederhananya ialah, walaupun Pelabuhan tersebut berada di wilayah administrasi Pemerintah kota Tanjungpinang, tetapi mereka memiliki hak mandiri untuk menentukan besaran tarif yang mereka anggap perlu.

Nah karena kenaikan tarif itu harus berupa usulan yang direkomendasikan oleh pihak Pelindo kepada wali kota untuk selanjutnya ditetapkan melalui peraturan wali kota, jadi kalau mau demo ya demo wali kota. Demo wali kota meminta agar jangan diturutkan usulan tersebut.

Begitu juga DPRD kota Tanjungpinang jangan cuma bisanya melontarkan kalimat seakan mengancam pelindo jika tidak diindahkan khawatir akan adanya aksi dari masyarakat, saya pikir tidak begitu juga kali DPRD mencari muka dihadapan masyarakat. 

Jangan korbankan atas nama masyarakat dan menjual nama masyarakat agar pelindo membatalkan keputusannya. Kalau setakat mengtakan menolak tegas, siapapun bisa mengatakan demikian.

Toh kewenangan DPRD bisa lebih dasyat dari itu bukan. Mungkin bisa kiranya coba baca lagi lah peraturan-peraturan terkait yang ada. Jadi masyarakat yang tidak tahupun menjadi tahu, menjadi tercerdaskan. Jangan asal membuat Rapat Dengar Pendapat semata. DPRD ke walikota lah harusnya bukan kepelindo. itu baru penolakan tegas.

Kawan-kawan mahasiswa atau masayarakat yang mau demo penolakan kenaikan tarif itu bagusnya demo ke walikota. Gak ada hasilnya demo ke Pelindo kalau usulan kenaikan tarif itu kemudian ditandatangi dan dikeluarkan Perwako. Karena hanya memberikan efek sesaat semata demo dipelindo tu. Dapat merusak fasilitas umum, pedagang menjadi terganggu dan bisa-bisa keberangkatanpun terganggu. jadi mending demo wali kota yang lebih tepat. itu menurut bang toyib e.

Alasan apa yang dapat membenarkan kebijakan pihak Sri Bintan Pura menaikkan pas Pelabuhan? Jika alasannya ialah karena terjadi peningkatan pelayanan baik berupa layanan bangunan secara fisik maupun layanan jasa pelabuhan, saya selaku orang yang melihat secara langsung perubahan wajah Sri Bintan Pura, ikut setuju akan hal itu.

Sehingga dari sini saya yakin semua masyarakat Kota Tanjungpinang tidak akan dapat menyangkal perubahan wajah Sri Bintan Pura saat ini jika dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Jadi wajar saja jika pihak Sri Bintan Pura memilih menaikkan tarif, dengan begitu mungkin sudah ada perencanaan-perencanaan jangka pendek, menengah atau panjang untuk pengunjung Pelabuhan yang bersumber dari tarif pas sebagai sumber anggarannya.

Kalau kita kembali kepada tahun 2023 yang lalu, pelindo juga pernah ingin menaikkan tarif dengan kenaikan yang serupa pada tahun ini. Hanya saja waktu itu kenaikan tarif oleh Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan pada 1 agustus 2023 kemarin, pihak Pelindo berlandaskan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan. Melalui pasal 22, Pihaknya dalam ayat (1) merasa sudah diberikan hak untuk meninjau tarif jasa kepelabuhanan dalam waktu paling singkat 2 tahun.

Melihat dari Peraturan tersebut, menurut saya Pelindo Tanjungpinang memanfaatkan keadaan didalam ayat (2) sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) baris akhir yakni, ada keadaan-keadaan dimana peninjauan tarif ini dapat dibenarkan dan menjadi celah yang baik bagi Pelindo, hal ini diluar dari alasan sudah 5 tahun tarif tidak dinaikkan. Keadaan-keadaan itu meliputi 2 keadaan yakni peningkatan pelayanan dan peningkatan infrastruktur pelabuhan.

Ha kira-kira macam gitulah keadaannya. Penelusuran lebih lanuut, patut untuk dikaji kembali.

Agar tidak terlalu panjang tulisan ini, kesimpulan yang dapat saya sampaikan ialah adanya kelalaian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pengawasan pengelolaan kepelabuhanan Sri Bintan Pura. Secara hukum administtratif, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki peran dan kewenangan yang kuat untuk menolak ataupun memberikan pilihan keputusan kepada pihak Pelindo Tanjungpinang

Selain itu adanya tumpang tindih hukum dan kekuasaan terhadap kewenangan dan hak kepengelolaan Pelabuhan Sri Bintan Pura, sehingga ini menjadi salah satu kelemahan yang dapat dijadikan sebagai celah untuk melahirkan kebijakan-kebijakan secara sepihak oleh Pelindo Tanjungpinang.

Jadi, jika harus dinaikkan oleh Pelindo tarif pas Sri Bintan Pura, patutnya perencanaan jangka pendek,  menengah maupun jangka panjang hendaknya disosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak terkejut dengan adanya kebijakan menaikkan tarif tersebut.

Untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui instansi terkait serta DPRD Kota Tanjungpinang, harus mampu merancang dan menetapkan keputusan bersama terkait penetapan tarif pas yang akan diberlakukan tersebut, dan hal ini juga berlaku bagi kebijakan lainnya yang diberikan kewenangan untuk pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan, peninjauan dan analisa aspek kebutuhan, keseharusan dan kelayakan bagi masyarakat.

sorilah kalau merenyeh bukan-bukan.

itu ajalah ya dulu. panjang sangat bebual, kopi dah habes.

Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post