Birunya Kampus UMRAH Tak Sebiru Laut Rempang
_Pesan Emak_
E-Blog| kalau tak kena, di kenakan. Hay..hay... Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang terpilih sebagai Tim Penyusunan Dokumen AMDAL Pengembangan Kawasan Proyek Rempang Eco City (REC).
Satu sisi ada bangganya namun di dua sisi ada sedihnya juga sih. Sejak awal permasalahan Rempang ini, sangat berharap UMRAH mengahasilkan kajian ilmiah akademik terkait Rempang secara Independen. Baik itu kajian sosial, hukum, lingkungan dan sebagainya sesuai kapasitas MURAH sebagai perguruan tinggi.
Tapi sudahlah, habok jugak. Dan berlanjutpon, dah banyak korban juga. Dengan di tetapkan UMRAH sebagai t penyusunan dokumen AMDAL proyek REC, menurut saya UMRAH tidak independen. Mari kite alih ke hal lain dulu.
UMRAH bertanggungjawab dalam penyusunan AMDAL REC Berdasarkan Surat Tugas Nomor 01/PKS/A2.1/08/2023.
Sebagai tindak lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan di laksanakan pertemuan konsultasi publik terkait penyusunan dokumen AMDAL proyek REC tersebut yang akan berlangsung di Kantor Camat Sembulang pada tanggal 30 September 2023.
Tanggal yang cantik, entah bagaimana nanti siatuasi dan kondisi forum itu apakah menjadi momentum berharga atau sebaliknya, akan kita ikuti, pantai dan nanti bersama hasilnya. Yang jelas, tanggal 30 September mengingatkan kita pada suatu kejadian kelam dan menyakitkan yakni peristiwa G30S/PKI. (*Iklanje).
Surat Undangan pertemuan yang beredar kepublik dengan korp BP Batam, beberapa pihak menyoroti status, kedudukan dan kapasitas UMRAH sebagai tim penyusunan dokumen AMDAL proyek REC. Tak ketinggalan sorotan yang di layangkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk mengetahui itu, kita cek status, kedudukan dan kapasitasnya.
Sebelum kita lanjut, perlu di sampaikan bahwa menjadi tim AMDAL memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus baik untuk ketua tim maupun anggota tim. Dan ini wajib di miliki oleh mereka sebagai tim. Sebagaimana di sebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2010.
Sebagai penyeimbang dapat pula Kita lihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 122 tahun 2016. Serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung.
Karena sebagai tim AMDAL, ada kriteria yang harus terpenuhi dan ada uji kompetensi yang harus di laksanakan.
Oke kita lanjut:
Pada Senin, 21 Agustus 2023 yang lalu, UMRAH secara resmi menjadi mintra Strategis bersama PT Makmur Elok Graha (MEG).
Rektor UMRAH dan Perwakilan PT MEG (sumber: umrah.ac.id/) |
Sudah kita ketahui bersama pula, PT MEG merupakan perusahaan yang bertanggungjawab sebagai pengambang untuk proyek REC ini.
Kabarnya sih, kerjasama ini sebagai bentuk penerapan Tridharma Perguruan Tinggi.
Untuk memperkuat hubungan yang klaimnya sebagai mitra Strategis tersebut, tentunya harus ada hitam di atas putih dong. Oleh karena itu, sebagai bukti konsistensi dan keseriusan antara kedua belah pihak kemudia menandatangani nota kesepahaman (MoU) UMRAH dan PT MEG.
Saat itu bertepatan pula dengan momentum pengenalan kehidupan kampus UMRAH bagi mahasiswa baru di Gedung Auditorium Kampus UMRAH Dompak.
Kira-kira bagaimana ya respon dan reaksi mahasisw baru saat itu ketika mendengar pidato PT MEG dan Rektor UMRAH terkait perencanaan pengembangan REC?
Yaaa... mungkin mahasiswa baru ikut bertepuk tangan sebagai timbal balik ucapan apresiasi. Apalagi yang mendengarkan adalah berstatus mahasiswa baru, dan penawarannya merupakan lapangan pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja sebanyak 35.000 orang, tentu saat itu mahasiswa baru UMRAH langsung terbayang dan bermimpi sesaat.
Tapi perlu pula kita mengetahui bagaimana kemudian respon mereka setelah mendengar, melihat dan menyaksikan beberapa peristiwa di Rempang akibat dari pemaksaan proyek REC ini. Terutama peristiwa "Kamis Menangis" jembatan 4 pada 7 September 2023 kemarin.
Kira-kira mereka masih akan bangga tak ya, masih mengapresiasi tak ya dan masih mendukung tak ya kerjasama dan proyek REC ini.
Nah terkait UMRAH yang menjadi Tim Penyusunan dokumen AMDAL REC itu, saya pikir tidak perlu lagi di pertanyakan status, kedudukan dan kapasitasnya.
Karena MoU di atas sudah cukup sebagai jawabannya. Hanya saja muncul pertanyaan liarnya, apakah UMRAH sebagai Tim Penyusunan Dokumen AMDAL untuk Proyek REC sebab UMRAH di minta oleh PT MEG atau mungkin rekomendasi BP Batam atau karena UMRAH lah yang dengam sadar dan ikhlas menawarkan diri?
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi, DEA dan Direktur PT Makmur Elok Graha, Trijono.
Dengan gelar dan titel pendidikannya yang super mantap itu, saya pikir rekotr UMRAH sudah memiliki analisa dan pertimbangan sebelumnya sehingga memutuskan untuk kerjasama dengan PT MEG.
Saya sebagai alumni UMRAH berharap rektor UMRAH memiliki prediksi yang baik dan ilmiah, bukan sekedar tebak-tebakan nafsu belaka.
Itu Agenda besar dan penting. besarnya bukan karena PKKMB (emmm.. kayaknya PKKMB penting juga lah sikit), tapi karena momen MoU tersebut.
Saking besar dan pentingnya, tidak hanya rektor yang hadir, juga turut Wakil Rektor UMRAH bidang Akademik dan Perencanaan Dr. Tengku Said Raza’i, S.Pi, MP., Wakil Rektor UMRAH bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama Dr. Suryadi, S.P, M.H., dan Kepala BAPKK UMRAH Ary Satia Dharma, S.Sos, M.Si,.
Ada juga Koordinator Pusat Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PPSPL) UMRAH adalah Dr. Wahyudin, S.Pi, M.Si.
Penasaran dengan apa yang di MoU kan Umrah dengan PT MEG?
Penasaran apakah status UMRAH sebagai Tim Penyusunan dokumen AMDAL proyek REC merupakan penawaran, rekomendasi atau permintaan?
Ternyata oh ternyata, jauh beberapa bulan sebelum itu UMRAH sudah di sebut-sebut akan bekerjasama dengan PT MEG. Tepatnya pada bulan mei 2023 yang lalu.
screenshot celetukan BP Batam terkait UMRAH (sumber: BP Batam) |
Saya pikir, jawabannya bisa di dapati dari ke 6 poin di bawah ini yang merupakan hasil kesepakatan MoU itu, cek:
1. Penelitian untuk menunjang pengembangan kawasan Rempang yang membawa dampak positif dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan sektor lainnya;
2. Penerapan sains dan teknologi di bidang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan Rempang;
3. Penerapan studi di bidang ekologi, ekonomi, sosial dan kelembagaan masyarakat dan desa untuk menunjang pelaksanaan pengembangan kawasan Rempang;
4. Peningkatan kapasitas SDM;
5. Penyediaan wahana untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis pembelajaran tematik serta kegiatan edukasi dan pelatihan;
6. Melakukan penyuluhan, pendampingan di bidang rehabilitasi dan monitoring ekosistem pesisir kepada masyarakat setempat untuk mendukung pengembangan kawasan Rempang.
Berdasarkan 6 poin di atas, apakah UMRAH sebagai lembaga pendidikan tinggi ikut berpoyek dalam REC?
Keterlibatan UMRAH sebagai perguruan tinggi negeri memang dapat di katakan patut. Karena didalamnya terdapat ahli-ahli ilmu dengan berbagai gelar dan profesi dibidangnya. Anggaplah memang memiliki kapasitas dan kemampuan. Namun berangkat dengan fenomena Rempang, melaksanakan kerjasama dengan PT MEG hingga menjadi tim AMDAL, UMRAH sepertinya tidak lagi independen.
Perlu sekiranya menyampaikan saran dan mengingatkan UMRAH untuk tetap menjaga indepedensinya, integritas serta nilai-nilai akademik.
Sekiranya prumusan dokumen AMDAL proyek REC itu nantinya dapat menguntungkan masyarakat, maka janganlah di putar balikkan faktanya.
Namun sebaliknya jika hasil penyusunan dokumen AMDAL proyek REC itu merugikan masyarakat, hendaknya UMRAH dapat membatalkan kerja sama mitra Strategis dengan PT MEG.
Tak pantas dan tak patut kiranya jika ternyata memang UMRAH sebagai perguruan tinggi terpercaya di Kepri ikut terjerumus dalam "proyek" REC itu.
Bersama wahai masyarakat Kepri kita ikut mengawasi proses penyusunan dokumen AMDAL proyek REC yang di laksanakan oleh Tim UMRAH.
Pendawai: Dion